Pelibatan TNI dikukuhkan dalam Perpres No. 15 Tahun 2018 melalui penetapan sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem I dan II yaitu Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi dan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta. Pelibatan TNI dalam implementasi program ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan pengkondisian masyarakat, perangkat desa, dan pelaku usaha. Sedangkan perangkat daerah/dinas teknis baik pada pemerintah provinsi dan kabupaten kota bertugas untuk menginisiasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di DAS Citarum.
Pelibatan POLRI dan Kejaksaan Tinggi dikukuhkan dalam Perpres No. 15 Tahun 2018 melalui penetapan sebagai Wakil Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum I yaitu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Wakil Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum II yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Gambar 4.2). Pelibatan POLRI dalam implementasi program ini adalah melaksanakan pencegahan, pembinaan serta penegakan hukum bagi oknum yang membuang limbah tidak sesuai baku mutu di Sungai Citarum.
Pelibatan Kementerian dan Lembaga diamanatkan untuk memberikan dukungan dalam berbagai aspek. Pada Pasal 12 Perpres 15 Tahun 2018, Kementerian dan Lembaga yang ditugaskan untuk berkontribusi antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Riset, Teknnologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian BUMN, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repubil Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pembentukan Komando Sektor, Sekretariat PPK DAS Citarum dan Tim Ahli dikukuhkan dalam Perpres No. 15 Tahun 2018. Sedangkan pembentukan Kelompok Kerja PPK DAS Citarum tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Penunjukan Ketua Harian Satgas tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Sekretariat Satgas PPK DAS Citarum dibentuk dengan Keputusan Gubernur No. 614/Kep1303-DLH/2018 Tahun 2018, bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Satgas dengan menfasilitasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas, terutama pelayanan administrasi dan pelaporan. Kelompok Kerja PPK DAS Citarum dibentuk dengan Keputusan Gubernur No. 614/Kep1304-DLH/2018 Tahun 2018, bertugas untuk menyusun perencanaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta perbaikan Rencana Aksi Citarum. Tim Ahli PPK DAS Citarum dibentuk dengan Keputusan Gubernur No. 614.05/Kep.144-DLH/2019 Tahun 2019, bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas dengan memberikan pertimbangan dan/atau pandangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ketua Harian PPK DAS Citarum ditunjuk dengan Keputusan Gubernur No. 614.05/Kep.156-DLH/2019 Tahun 2019, bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Satgas, Komando Sektor, Pokja dan Tim Ahli PPK DAS Citarum dengan struktur organisasi sebagai berikut: