12 Nov Pabrik Nakal Bisa Didenda Maksimal Rp3 Miliar
Umum | AdministratorKABUPATEN BANDUNG - Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto menyatakan, masih ada perusahan yang tidak mengolah limbah cairnya dengan benar. Hal itu terjadi karena faktor peralatan maupun sumber daya manusia di perusahaan. Dari pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan, Yanto menemukan peralatan pengolah limbah tidak...