Blog

2025, Sampah Organik Dilarang Dibuang ke Seluruh TPA di Indonesia

KOTA BANDUNG – Seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Indonesia tidak diperbolehkan lagi menerima sampah organik mulai 2025. Sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu.

Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Didi Adji Siddik menuturkan, dengan adanya aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, penanganan sampah organik harus dilakukan dari rumah tangga. Banyak metode pengelolaan sampah organik yang bisa dipilih, diantaranya loseda, bata terawang, hingga menggunakan maggot.

“Sampah organik kalau dibuang menghasil gas metan yang mengakibatkan gas rumah kaca. Sementara, Indonesia berkomitmen mengurangi gas rumah kaca,” kata Didi
dalam acara IKP Talks dengan tema “Zero Waste Bukan Mitos, Bukan Hanya Gerakan Medsos” yang diadakan daring, Selasa (5/3/2024).

Saat ini, sampah organik menjadi sampah terbanyak yang dihasilkan oleh masyarakat Jawa Barat dengan presentase 43 persen. Sementara, sampah plastik sebanyak 15 persen dan kertas 11 persen.

“Indonesia menempati peringkat kedua dunia pembuang sampah makanan, oleh karena itu tidak heran banyak sampah organik,” ucap Didi.

Adapun, volume sampah di Jawa Barat mencapai 24.790 ton per hari atau 0,497 ton per orang per hari. Pengurangan sampah di Jawa Barat masih mencapai 5 persen, jauh dari target 30 persen.

Pada acara itu, Didi juga menyampaikan berbagai tantangan dalam mengurangi dan mengelola sampah. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi dan mengelola sampah.

Selain itu, kurangnya sarana prasarana pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sementara dan TPA masih menjadi masalah. Untuk membangun TPA maupun TPA terkadang terkendala menemukan lahan yang cukup luas.

Dalam hal menangani sampah, menurut Didi, juga belum jelas pembagian kewenangannya. Misalnya, pihak mana yang berwenang menangani sampah di jalan, sungai dan lokasi lain.

Senada dengan Didi, CEO Bank Sampah Bersinar Fei Febri juga mengatakan, sampah organik dan anorganik harus dikurangi dan dikelola di rumah sehingga yang dibuang ke TPA hanya residu. Terapkan metode 3R (reduce, reuse, recycle) atau kurangi, pakai kembali, dan daur ulang sampah.

Tak hanya di rumah, pengurangan sampah juga bisa dilakukan di kantor, misalnya dengan membawa tempat makan dan tempat minum sendiri.

Bahkan dahulu, lanjut Fei, para ibu membawa rantang sebagai wadah makanan apabila ke luar rumah.

“Zero waste itu kultur masyarakat Indonesia karena dulu ibu-ibu bawa rantang sehingga kurangi sampah,” ujar Fei.

Ayo kita lestarikan kultur Indonesia tersebut demi menyelamatkan bumi dari berbagai masalah karena sampah. Tunjukkan aksi nyata, jangan hanya gerakan di media sosial.*

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.