Blog

Bagaimana Kelola Sampah di Pemukiman Bantaran Sungai? Ini Saran dari Pakar

KOTA BANDUNG – Pengelolaan sampah terpadu perlu diterapkan di pemukiman yang belum tersentuh fasilitas dari pemerintah. Berbagai elemen masyarakat, seperti komunitas dan bank sampah, dapat berkolaborasi untuk mengatasi masalah sampah di pemukiman seperti itu.

PPK TL BBWS Citarum selaku Tim Monitoring dan Evaluasi Citarum Harum Yayat Yuliana mengatakan, selama masyarakat di pemukiman belum terfasilitasi pengelolaan sampah oleh pemerintah, maka sampah akan dibuang ke sungai. Biasanya, kondisi seperti itu terjadi di lokasi padat penduduk yang membelakangi sungai.

Menurut Yayat, perlu diterapkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan elemen masyarakat di lokasi itu. Komunitas misalnya bisa masuk ke pemukiman untuk mengedukasi masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai. Pihak lain, yakni bank sampah pun diharapkan langsung menfasilitasi pengelolaan sampah dari masyarakat.

Selain peran serta elemen masyarakat, untuk mengatasi masalah sampah, sarana prasarana di daerah perlu dilengkapi.

“Kabupaten kota harus difasilitasi tempat pembuangan sampah sementara, asal tidak di bantaran sungai,” kata Yayat acara Dialog Bandung Pagi Ini dengan tema “Masih Banyak Sampah di Sungai Citarum,” yang disiarkan langsung RRI Bandung, Senin (24/6/2024).

Fungsional Madya Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Eko Damayanto menambahkan, pertumbuhan penduduk mengakibatkan timbulan sampah bertambah. Belum semua pemukiman di Jawa Barat terfasilitasi oleh pengelolaan sampah dari pemerintah.

Dia mengingatkan, mengatasi masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama. Sampah harus dikelola di daratan sehingga tidak dibuang ke sungai. Kepala daerah di kabupaten dan kota juga diharapkan berinisiatif mengadakan program kelola sampah.

Aturan khusus

Tim Ahli Satgas PPK DAS Citarum Taufan Suranto menuturkan, hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang mengatur penanganan sampah di badan sungai.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hanya mengatur penanganan sampah di daratan. Sementara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidak mengatur tentang penanganan sampah.

Oleh karena itu, Taufan menilai, perlu ada kebijakan khusus tentang sampah di badan sungai yang membahas pencegahan, penanggulangan dan pengendalian sampah di badan sungai. Dengan adanya pembahasan itu, dapat diketahui titik mana di anak Sungai Citarum yang banyak sampah untuk kemudian ditangani bersama oleh elemen masyarakat.*

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.