Blog

Berikut Ini Strategi Pemprov Jawa Barat Atasi Polusi Udara

Citarum Harum, Kota Bandung – Sobat, pernahkah merasakan jika udara di sekitar kita sedang tidak baik-baik saja? Mulai dari merasa sesak napas, iritasi mata, hidung, tenggorokan, dan batuk. Jika gejala-gejala tersebut sobat alami, maka sudah saatnya menggunakan masker karena ini merupakan sebuah dampak dari polusi udara.

Jika melihat pantauan dari Indeks Kualitas Udara (AQI) Jawa Barat selama satu bulan terakhir tergolong sedang, atau setara paling rendah 52 – 88 AQI. Meski begitu, di beberapa daerah secara spesifik kualitas nya bisa lebih baik. Jika ditilik kembali, hal ini tidak lepas dari hasil upaya pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya udara yang sehat.

Lantas, strategi apa saja yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan masyarakat dalam menangani permasalahan ini? Yuk, simak artikel ini hingga selesai, karena sobat akan mengetahui rentetan strateginya. 

Strategi pertama yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan kebijakan Zero Emission Zone di berbagai kantor perangkat daerah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jejak karbon dengan membatasi kendaraan berbahan bakar fosil di area perkantoran.

Sebagai gantinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai didorong untuk menggunakan kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki saat berada di lingkungan kantor. Langkah ini menjadi komitmen nyata Jabar dalam mengurangi emisi gas buang yang berkontribusi terhadap polusi udara.

Di Kota Bandung sendiri, penerapan program ini berlaku setiap hari Kamis dan Jumat loh, sob. Lebih spesifik, di Gedung Sate sendiri ada program bernama Friday Car Free. Setiap hari Jumat, para ASN diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan. 

Tidak hanya itu, Pemprov Jabar sangat menyadari pentingnya ruang terbuka hijau (RTH) sebagai paru-paru kota. Oleh karena itu, kegiatan ini terus digalakkan untuk meningkatkan angka RTH, contohnya seperti taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, kebun raya dan masih banyak lainnya.

Berfungsi sebagai penyerap polutan udara, penyedia oksigen, serta tempat rekreasi, penambahan RTH juga menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan kota agar tercipta lingkungan yang lebih sejuk dan nyaman. 

Berikutnya ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, ini menjadi dasar kuat dalam mengendalikan polusi di Jabar. Regulasi ini mencakup perlindungan mutu udara agar tetap dalam batas aman, pencegahan pencemaran melalui aturan ketat terhadap sumber polusi, serta pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menyerap karbon dan meningkatkan kualitas lingkungan. 

Selain itu, sanksi administratif dan pidana juga diberlakukan bagi pelanggar yang mencemari udara secara berlebihan, memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, Jabar memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengendalikan pencemaran udara dan menindak pelanggaran yang merugikan lingkungan.

Strategi terakhir untuk mengatasi masalah polusi udara secara berkelanjutan, Pemprov Jabar terus mendorong penggunaan transportasi umum berbasis listrik, tanpa menghilangkan kualitas layanan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. Adapun transportasi umum listrik yang pernah dan sudah beroperasi diantaranya sebagaimana berikut.

Bus Listrik DAMRI di Bandung. DAMRI telah meluncurkan layanan bus listrik perkotaan di Bandung sejak 6 November 2023 dengan rute Terminal Leuwipanjang – Dago. Bus ini beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap hari dengan tarif Rp4.900 per tiket dan sistem pembayaran tap on bus.

Bus Listrik di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengoperasikan dua unit bus listrik secara gratis sejak 17 Desember 2024. Bus ini beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan rute Simpang Bambu Kuning-Jalan Tegar Beriman-Simpang Daralon-Jalan Tegar Beriman-Jalan Kolonel Edy Yoso Mertadipura-Jalan Alternatif GOR Pemda-Simpang Kandang Roda-Jalan Alternatif Sentul-Tugu Pancakarsa.

Kota Bogor juga melakukan uji coba angkutan kota listrik bernama “Alibo” selama tiga bulan. Alibo melayani 30 titik wilayah di Kota Bogor dengan rute dengan tarifnya Rp 5.000 dengan sistem pembayaran nontunai. Meski Angkot Listrik “Alibo” di Kota Bogor peredaraanya sudah di berhentikan, ini masuk kedalam upaya Pemprov Jabar dalam mengatasi polusi udara loh, sob.

Terakhir Pemerintah Daerah Kota Bandung juga tengah mengembangkan Bus Rapid Transit (BRT) atau dengan nama barunya Metro Jabar Trans (MJT), sudah resmi beroperasi sejak 1 Januari 2025. MJT ini melayani 6 rute utama di wilayah Cekungan Bandung. Proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pangsa angkutan umum di Kota Bandung.

Dengan tarifnya sangat terjangkau, yaitu Rp 4.900 untuk umum dan Rp 2.000 untuk pelajar serta lansia. MJT didukung oleh 85 unit kendaraan yang siap memberikan kenyaman para penumpangnya. Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan cakupan Cimahi, Padalarang hingga Sumedang sepanjang 21 km. 

Bagaimana sobat? Menarik kan strategi yang di lakukan Pemprov Jabar dalam mengatasi polusi udara. Tidak sampai disini, strategi lainnya akan terus di kembangkan agar polusi udara di Jawa Barat dapat menjadi lebih baik, dan memberikan kenyaman bagi warganya dalam berhuni maupun bertransportasi.

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.