Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum

“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” pinta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi seperti dikutip dari laman bandung.go.id.
Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani, Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 – 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Terpantau oleh CCTV, pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda tiga sebanyak 1 kali, gerobak 3 kali, jalan kaki 20 kali dan motor 74 kali.
Dudy pun menyanyangkan hal tersebut karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH dari kawasan Cicadas.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/ hari,” tuturnya, Selasa (15/4/2025).
Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar ditambah orang yang melintas di kawasan tersebut.
Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi lagi hal serupa di kawasan tesebut.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya.*
No Comment