Darurat Sampah, Masyarakat Kota Bekasi Harus Lakukan Sejumlah Hal Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan, selain masuk dalam kategori darurat sampah, tempat pembuangan akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, juga mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi diberikan karena tata kelola TPA Sumur Batu masih menerapkan open dumping (penumpukan sampah di lahan terbuka).
Adapun, volume sampah di Kota Bekasi mencapai 1.800 ton hingga 2.000 ton setiap hari. Perhitungannya, setiap warga Kota Bekasi yang berjumlah 2,6 juta jiwa menghasilkan 0,5 kilogram hingga 0,7 kilogram sampah.
Sementara, jumlah sampah yang terkelola melalui bank sampah, sekolah adiwiyata dan program pengelolaan sampah lainnya baru mencapai 6 persen atau 150 ton per hari. TPA pun hanya bisa mengolah 1.200 ton sampah.
Oleh karena itu, Kiswatiningsih mengajak masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), untuk mengolah sampah. ASN harus jadi contoh sebagai pihak yang mengelola sampah di kantor dan rumah.
“ASN menginisiasi kegiatan bank sampah dan TPS reduce, reuse, recycle (3R), edukasi di lingkungan RT dan RW tentang pengelolaan sampah dan berkomitmen pada gaya hidup minim sampah,” ujar Kiswatiningsih dalam webinar Pengelolaan Sampah di Kantor dan Rumah pada Masa Darurat Sampah, Jumat (31/10/2025).
Ada beberapa metode pengelolaan sampah yang bisa dilakukan masyarakat. Contohnya, biopori yang merupakan lubang resapan untuk masukkan sampah organik.
Sampah organik juga bisa diolah oleh maggot atau larva lalat black soldier. Alternatif lain, olah sampah organik menjadi kompos atau berikan ke TPS 3R.
Selain mengolah sampah, menurut Kiswatiningsih, hal lain yang penting dilaksanakan masyarakat saat masa darurat sampah adalah mengurangi sampah. Makan secukupnya agar tidak bersisa dan gunakan alat makan pribadi.
Selanjutnya, hindari kemasan plastik dan styrofoam. Biasakan pula digitalisasi dokumen.*
No Comment