Dua Pabrik Diketahui Buang Limbah Cair Tanpa Diolah

KOTA BANDUNG – Satgas Citarum Harum menemukan dua pabrik membuang limbah cair ke Sungai Citarum tanpa diolah terlebih dahulu. Akibatnya, sungai menjadi kotor kehitaman.
Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto menuturkan, kejadian itu diketahui saat Satgas Citarum melakukan patroli, Jumat (15/5/2026) malam. Kondisi lingkungan yang gelap pada malam hari dimanfaatkan pabrik untuk membuang limbah cair ke sungai.
“Ini membuktikan masih ada pabrik nakal yang membuang limbah tak sesuai baku mutu pada malam hari saat masyarakat istirahat,” ujar Yanto.
Ia menjelaskan, sungai yang tercemar akan memberi dampak merugikan. Salah satunya, sumber air minum menjadi tercemar.
“Kalau Citarum diracuni berarti kita juga meracun warga Indonesia,” kata Yanto.
Bagi masyarakat yang melihat kejadian serupa, bisa melaporkan kepada Satgas Citarum Harum melalui nomor telepon 081585385112. Bisa juga melaporkan lewat Instagram @satgas_citarumharum.
Yanto pun mengingatkan masyarakat adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam Permen tersebut diatur bahwa perusak lingkungan hidup, termasuk membuang limbah melampaui baku mutu air, dikenakan denda maksimal Rp3 miliar.

No Comment