Kemenkes: Fasilitas Kesehatan Wajib Kelola Limbah

Ketua Tim Kerja Pengamanan Limbah dan Radiasi Kementerian Kesehatan Kristin Darundiyah mengatakan, kewajiban pengelola fasilitas kesehatan mengelola limbah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Limbah di fasilitas kesehatan pada umumnya terdiri dari limbah padat, cair dan gas.
Limbah padat dibagi dua, yakni domestik dan medis. Limbah domestik berasal dari kegiatan di luar medis, seperti dapur, perkantoran, dan taman. Limbah domestik biasanya paling banyak dihasilkan fasilitas kesehatan.
Sementara, limbah medis terdiri dari limbah infeksius, benda tajam, farmasi, kimiawi, radio aktif, dan sitotaksis. Limbah-limbah tersebut termasuk dalam B3.
Dikatakan Kristin, limbah B3 harus diolah dengan proses ramah lingkungan. Pengelola juga perlu menerapkan kewaspadaan tinggi.
“Penanganan limbah B3 perlu secepat mungkin dilakukan dengan asumsi risiko yang terjadi cukup signifikan,” ujar Kristin dalam webinar Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, pilih lokasi pengelolaan limbah sedekat mungkin agar untuk meminimalkan risiko saat pemindahan.
Pengurangan limbah
Pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan sebaiknya dimulai dari langkah pengurangan. Hindari penggunaan material yang mengandung B3. Lakukan perawatan berkala terhadap peralatan. Pilih material berbahan baik agar tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, atur tata kelola pengadaan bahan untuk menghindari penumpukan dan kadaluwarsa.
Setelah berupaya mengurangi, lanjut Kristin, lakukan penggunaan ulang (reuse), daur ulang (recycle), pemulihan (recovery) material.
Pengolahan limbah bisa dilakukan dengan cara termal dan nontermal. Metode termal dilakukan dengan menggunakan insinerator. Sementara, sejumlah metode pengolahan limbah nontermal diantaranya kimiawi (disinfeksi), biologis (dijadikan kompos), mekanis, serta iradiasi.*
No Comment