Blog

Kurangi Sampah Menjadi Tanggung Jawab Setiap Individu

KOTA BANDUNG – Masyarakat perlu berperan aktif meminimalisir produksi sampah di rumah untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sarimukti. Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab mengurangi sampah berada di tangan masyarakat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Helmi Gunawan menegaskan, kondisi TPA Sarimukti hingga saat ini belum bisa maksimal menampung sampah. Tim pemadam kebakaran masih terus memadamkan bara api di TPA Sarimukti. Oleh karena itu, masyarakat harus aktif mengurangi produksi sampah.

Namun, menurut Helmi, masyarakat belum sadar mengurangi sampah, meskipun kondisi TPA Sarimukti belum normal. Belum ada petugas RT dan RW yang meminta pelatihan pengolahan sampah untuk rumah tangga.

“Padahal kondisi darurat harusnya masyarakat aktif melakukan pengurangan sampah,” kata Helmi dalam podcast bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memiliki kegiatan edukasi lingkungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuannya mengolah sampah. Tim fungsional penyuluh lingkungan siap membantu masyarakat belajar mengolah sampah.

Helmi berharap, pengurangan sampah menjadi kebiasaan di rumah. Setelah makan, sisa makanan organik dipisahkan dari sampah nonorganik.

Selanjutnya, sampah yang telah dipilah harus diolah. Sampah organik bisa menjadi kompos dan nonorganik bisa didaur ulang. Dalam melakukan hal itu, anggota keluarga di rumah perlu membagi tugas.

Ketua Tim Sektor Persampahan Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Herni Sundari mendorong pemerintah kota dan pemerintah kabupaten bergerak ke rumah-rumah masyarakat untuk kurangi sampah.

Pemilahan sampah menjadi penting dalam rangka pengurangan produksi sampah ke TPA. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah nonorganik bisa dijual.

Sampah perlu diselesaikan dari sumber yang memproduksi sampah yakni setiap individu. “Sampahku tanggung jawabku. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, harus ada tanggung jawab masing-masing individu kelola sampah,” ucap Herni.*

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.