Masih Belum Kelola Sampah? Ada Undang-undang yang Mewajibkannya

Hal itu dikemukakan Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Didi Adji Siddik dalam acara IKP Talks dengan tema “Zero Waste Bukan Mitos, Bukan Hanya Gerakan Medsos” yang diadakan daring, Selasa (5/3/2024).
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, lanjut Didi, disebutkan bahwa masyarakat harus mengurangi dan mengelola sampah untuk meningkatkan kesehatan. Hal itu perlu dilakukan sejak dari rumah.
Didi menyebut “6R” atau rethink, refuse, reduce, reuse, repair, recycle sebagai metode untuk mengurangi dan mengelola sampah.
Rethink berarti manusia perlu berpikir ulang atau bijaksana untuk membeli barang sehingga tidak semakin banyak sampah. Manusia juga perlu menolak atau refuse menggunakan barang-barang yang menghasilkan sampah.
Dalam keseharian hidup, pengurangan sampah atau reduce harus dilakukan. Cara termudah misalnya dengan membawa tempat makan dan tempat minum sendiri. Gunakan kembali atau reuse barang-barang yang masih bisa digunakan juga menjadi cara mengurangi sampah.
Apabila ada barang yang rusak, jangan langsung dibuang, tetapi coba perbaiki. (repair). Coba pula untuk mendaur ulang sampah (recycle) menjadi barang-barang bermanfaat.
Tak hanya pada level rumah tangga, mengurangi dan mengelola sampah juga menjadi kewajiban pengelola kawasan, seperti pemilik kantor dan sekolah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat merupakan salah satu pengelola kawasan yang telah menerapkan pengurangan dan pemilahan sampah. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Vicky Edya Martina Supaat mengatakan, pemilahan sampah di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat dilakukan dengan menyediakan tempat sampah terpisah antara sampah organik, daur ulang dan residu.
Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat juga berupaya mengurangi penggunaan kertas dengan cara memanfaatkan aplikasi Sidebar untuk keperluan persuratan. Cara lain mengurangi sampah dilakukan dengan membawa tempat makan dan tempat minum sendiri oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat.
Daur ulang
CEO Bank Sampah Bersinar Fei Febri menambahkan, pengurangan sampah bisa dilakukan dengan menerapkan sistem ekonomi sirkular. Ekonomi sirkular bukan berbicara tentang keuntungan pengelolaan sampah, tetapi cara agar kegiatan ekonomi, sejak dari produsen, distributor hingga konsumen, tidak menghasilkan sampah.
Caranya adalah dengan mendaur ulang barang-barang yang dipakai. Misalnya, pengusaha nasi goreng mengelola kulit bawang dari proses memasak untuk kompos.
Kardus untuk mendistribusikan barang jualan dibuat dari kertas daur ulang, bukan kertas baru.
“Maksimalkan penggunaan nilai suatu produk dengan menggunakannya secara berulang sehingga tidak ada yang terbuang,” kata Fei.
Sementara, pada tahap konsumen, pengurangan sampah bisa dilakukan dengan membawa tempat makan sendiri saat membeli makanan. Yuk, mulai sekarang disiplinkan diri untuk membawa tempat makan dan minum sendiri saat keluar rumah agar tidak semakin banyak sampah.*
No Comment