Menteri LH: Kawasan Pasar, Horeka, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri

Hanif mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” tegas Hanif, dilansir dari laman kemenlh.go.id.
Dia menekankan, pengelolaan sampah adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus bergantung pada TPA. Setiap kawasan, termasuk RW, pasar, dan pusat kuliner, harus punya sistem mandiri. Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” tambah Hanif.
Upaya ini, katanya, sejalan dengan target nasional pengurangan sampah sebesar 52,21 persen pada 2025 dan Indonesia bebas sampah pada 2029. Hanif kembali mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai target ini.
KLH/ BPLH mendorong agar pelaku usaha dan pengelola kawasan juga memegang peran krusial dalam menjaga lingkungan. Penegakan regulasi dan pengawasan yang ketat adalah kunci dalam membangun kota yang bersih dan berketahanan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari strategi nasional KLH/BPLH dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan. Prinsip utama yang ditekankan adalah penyelesaian sampah di titik asal, bukan dikumpulkan dan dipindahkan ke TPA.
“Mari mulai dari memilah sampah sejak dari rumah, pasar, kawasan kuliner, hingga pusat belanja. Terapkan prinsip 3R: mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Dengan kolaborasi nyata, kita bisa wujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan mandiri tanpa bergantung pada TPA,” pungkas Hanif.*
No Comment