Pemerintah Bakal Wajibkan Produsen Tanggulangi Sampah Plastik

Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, selama ini, tanggung jawab produsen terhadap dampak lingkungan atau disebut extended producer responsibility masih bersifat sukarela. Perusahaan belum diwajibkan menarik kembali produk plastik yang menjadi sampah untuk ditangani lebih lanjut.
Kondisi di Indonesia berbeda dengan negara-negara maju yang telah mewajibkan produsen untuk menangani sampah plastik yang diproduksi.
“Kami akan mengubah extended producer responsibility ini menjadi mandatori (wajib),” kata Hanif saat konferensi pers dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Kamis (22/5/2025).
Kewajiban tersebut akan diatur dalam kebijakan strategi nasional terkait penanganan plastik. Dengan mewajibkan produsen, presentase sampah yang tertangani diharapkan semakin besar. Saat ini, baru 40 persen sampah yang terkelola dan sisanya mencemari lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto, kata Hanif, menargetkan 100 persen sampah dapat dikelola pada akhir 2029.
Hanif mendukung daerah yang telah menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai, salah satunya Bali.
“Kami akan dukung seluruh upaya daerah dalam mengatasi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Hanif.
Ia mendorong pemerintah daerah lain untuk mengatasi sampah plastik. Hal itu sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yakni akhiri polusi plastik.*
No Comment