Pemerintah Beri Solusi Setelah TPA Ditutup dan Insinerator Dibatasi

KOTA BANDUNG – Pemerintah telah membatasi penggunaan insinerator untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan. Pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga dilakukan dengan cara menutup sejumlah TPA open dumping (sampah ditumpuk terbuka).
Dengan segala pembatasan itu, lalu bagaimana solusi penanganan sampah yang tepat?
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan layanan persampahan tetap berjalan meski dilakukan pembatasan. Transformasi pengelolaan sampah diarahkan pada pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber. Pemilahan sampah dari rumah menjadi kunci utama.
Skema ini memperkuat bank sampah, TPS3R, dan kolaborasi industri daur ulang. Targetnya, volume sampah ke TPA ditekan signifikan.
Dengan begitu, TPA diarahkan hanya menampung residu sampah. Sementara, sampah organik diolah jadi kompos atau pakan maggot, sampah anorganik didaur ulang.
Selama ini TPA dianggap solusi utama. Padahal, TPA hanyalah tahap akhir, bukan tempat menampung seluruh sampah tanpa pengolahan.
343 TPA Ditutup
Sebanyak 343 TPA di Indonesia telah ditutup karena masih menerapkan open dumping dan melebihi kapasitas. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia, sistem open dumping sudah dilarang dan ditingkatkan menjadi sanitary landfill.
Open dumping berisiko menimbulkan kebakaran, longsor, pencemaran, dan gangguan kesehatan. Oleh karena itu, penutupan TPA tak sesuai standar menjadi langkah mendesak.
Banyak insinerator yang tak sesuai standar baku mutu emisi juga telah dilarang dioperasionalkan.
Insinerator wajib memenuhi baku mutu emisi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016.
(Rima Khoerunnisa)
No Comment