Penting, Pahami Fungsi Boks Sampah B3 Agar Tak Keliru Memanfaatkanny

Boks khusus sampah B3 berwarna merah, oranye, cokelat dan hitam. Pihak Kelurahan Antapani Kidul meletakkan boks itu di samping pintu masuk kantor kelurahan.
Kasi Ekbang Kelurahan Antapani Kidul Cheppy Sutomo mengatakan, baik pihak kelurahan maupun segelitir warga telah memanfaatkan boks sampah B3. Saat ini, boks tersebut menampung kabel, baterai, papan tik komputer, dan botol bekas wadah cairan kimia yang tak terpakai.
Jenis barang lain yang termasuk B3 di antaranya aki bekas, kapur barus, cat kuku. Bekas kemasan kosmetik, pestisida, pewarna rambut, pemutih pakaian juga termasuk B3. Barang elektronik rusak dan tidak terpakai lagi juga termasuk B3.
Pihak kelurahan telah memasang spanduk di depan kantor kelurahan yang menginformasikan jenis-jenis sampah B3.
Cheppy berharap, boks sampah B3 bisa disediakan di setiap RW sehingga lebih mudah dijangkau. Masyarakat pun akan lebih mengetahui keberadaan boks B3. Hal itu dapat mencegah pembuangan sampah B3 secara sembarangan.
“Di sini ada 19 RW, minimal 1 RW ada 1 boks. Jadi, warga tidak bingung mau buang ke mana,” ujar Cheppy di Kantor Kelurahan Antapani Kidul, Selasa (29/7/2025).
Selain di Kantor Kelurahan Antapani Kidul, boks sampah B3 juga ada di Masjid Salman ITB. Namun, masih ada warga yang belum memahami fungsi boks tersebut.
Menurut Asisten Manager Ekoliterasi Salman Environment Rangers (Savior) Dhiniana Shara, beberapa pengunjung masjid membuang sampah yang bukan B3 ke boks B3. Kondisi itu malah membuat boks kotor. Padahal, di depan boks sudah tertulis peruntukan boks untuk B3.
“Banyak pempers, tisu, sisa makanan di dalam boks B3, padahal ada tulisannya (untuk B3),” kata Dhiniana.
Menghadapi kondisi itu, pihak Savior akan membuat spanduk informasi berisi jenis sampah yang dapat dibuang ke boks B3. Dengan begitu, masyarakat terinformasikan jenis sampah yang dapat dibuang ke dalam boks.
Selain di dua lokasi tersebut, masyarakat Kota Bandung dapat membuang sampah B3 ke lokasi lain, di antaranya RW 8 Perumahan Andalus, Komplek Perumahan Jasmine, TPS Komplek Dian Permai, Kantor Kecamatan Cibiru, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, TPS Kecamatan Sukasari, dan lainnya.
Sampah B3 tidak boleh dibuang semabarangan. Hal itu mempertimbangan sifat, konsentrasi atau jumlah sampah B3 yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.*
No Comment