Satgas Citarum Harum Bersama Pemerintah Desa Bersihkan Sampah
Giat tersebut dilaksanakan guna memberikan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mengelola sampah sehingga sampah tidak secara liar dibuang di sembarang tempat.
Bahkan rencananya Pemerintah Desa Cangkuang Wetan akan memasang plang pengumuman/himbauan tentang Peraturan Desa No. 5 tahun 2004 perihal ketertiban umum, kebersihan dan keindahan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan tentang pemberian sanksi baik itu sosial maupun materi.
Kades Cangkuang Wetan Asep Kusmiadi mengatakan, permasalahan sampah harus dituntaskan.
“Kami juga akan memasang papan pengumuman, sesuai dengen Peraturan Desa No. 5 tahun 2004 tentang sampah, karena di Perbup juga sudah dijelaskan denda bisa mencapai Rp50 juta. Kami berharap sampah yang ada di Desa Cangkuang Wetan tuntas dan tidak menjadi liar,” jelas Asep.
Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Inf S Jaya Kusuma menambahkan, diakhir program Citarum Harum, harus tetap semangat untuk melaksanakan kegiatan, khususnya dalam penanganan sampah.
“Karena memang sampah begitu pelik, oleh karenanya kami libatkan peranan masyarakat, sehingga tidak hanya kami saja,” ujarnya.
Satgas Citarum Harun mengajak masyarakat bersama-sama mengatasi permasalahan masalahan sampah.
“Kedepan tentunya kami akan laksanakan pengawasan dengan giat patroli sungai, apapun hasil yang didapat akan disampaikan, agar pemberdayaan komponen masyarakat, terutama dalam penegakan hukum dapat terlaksana sesuai Perdes tersebut,” tandas Dansektor.*
No Comment