Satgas Citarum Harum Rutin Cek Pengolahan Limbah Pabrik
Setiap industri dipantau tiga kali dalam setahun. Apabila terdapat permasalahan dalam pengolahan limbah, maka pemantauan dilakukan lebih dari tiga kali setahun.
Pada 2024, diketahui satu industri yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah cair. Pemilik industri itu telah dijatuhi sanksi dan ditangani oleh pihak kepolisian.
“Rata-rata industri yang lain sudah ada IPAL, yang belum ada IPAL, mereka kirim limbahnya ke pihak luar,” kata Cakra melalui saluran telepon, Kamis (12/12/2024).
Sejumlah industri tak hanya telah mengolah limbahnya, tetapi juga memanfaatkan kembali limbah untuk keperluan di pabrik.
Pantauan
Selain Sekror 7, pemantauan pengolahan limbah pabrik terus dilaksanakan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 18. Pada Selasa (10/12/2024), pemantauan dilaksanakan dilakukan terhadap PT Leuwitex di Desa Anggadita, Klari.
Dansub 4 Sektor 18 Satgas Citarum Harum Serka Made Wilantara mengatakan, pengecekan diawali dari melihat langsung pengolahan limbah cair hingga pengambilan contoh limbah untuk dites kondisinya. PT Leuwitex telah menyediakan instalasi oengolahan air limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair.
“Untuk kadar PH 7. Secara kasat mata air itu bersih, tidak berbau, tidak berbusa dan tidak berwarna,” kata Made.
Made juga mengungkapkan tidak ada temuan pencemaran ke sungai Citarum oleh PT Leuwitex. Selanjutnya, Satgas Citarum Harum Sektor 18 akan melaksanakan pengecekan pengolahan limbah cair ke peeusahaan-perusahaan di wilayah Sektor 18.*
No Comment