Blog

Satgas Citarum Harum Tertibkan Bangunan Liar di Baleendah

KABUPATEN BANDUNG – Satgas Citarum Harum Sektor 6 menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Citarum, RT 2, RW 22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah. Keberadan bangunan liar di bantaran sungai dikhawatirkan akan menghambat laju air.

Komandan Sub 3 Sektor 6 Satgas Citarum Harum Serka Masroh mengatakan, bangunan liar tersebut berupa gudang rongsokan yang terbuat dari bambu beratap terpal. Sudah sebulan terakhir bangunan itu berada di bantaran Sungai Citarum.

Setelah ditegur langsung oleh Satgas Citarum Harum, pemilik bangunan membongkar sendiri gudang rongsokan miliknya.

“Kami melaksanakan pembongkaran secara humanis. Dia (pemilik bangunan) bersama keluarga sadar. Kami awasi, yang bongkar dia sendiri,” ucap Masroh melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Selain dapat menghambat laju air, pendirian bangunan di bantaran sungai juga bisa membahayakan pemilik bangunan sendiri. Saat hujan, dikhawatirkan bangunan dan pemilik bangunan hanyut terbawa air sungai.

Di sisi lain, pembangunan bangunan di bantaran sungai melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau. Sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Apabila kedalaman sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.

Menurut Masroh, masyarakat yang bekerja mengambil rongsokan sudah diingatkan untuk tidak membangun bangunan di bantaran sungai. Mereka pun telah menyepakati anjuran tersebut.

Selain pemilik bangunan liar, Satgas Citarum Harum Sektor 6 juga menegur pemilik perkebunan di bantaran Sungai Citarum yang menanam pohon dengan ketinggian diatas 50 cm.

“Masyarakat silakan memanfaatkan bantaran, dengan catatan tidak boleh menanam pohon diatas 50 sentimeter,” kata Masroh.

Tanaman yang dilarang ditanam seperti pohon pisang dan singkong. Adapun, alternatif tanaman yang dapat ditanam yaitu ubi jalar dan kacang.

Menurut Masroh, para pemilik kebun bersedia tidak lagi menanam tanaman dengan ketinggian diatas 50 sentimeter.*

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.