Sediakan Ruang Terbuka Hujau, Pemkot Bandung Tanam Rumput di Pemakaman

Kepala UPTD Pengelolaan Makam Wilayah IV Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Rita Shafira mengatakan, makam tidak boleh ditembok karena akan mengurangi daya serap air.
Oleh karena itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung telah menanam rumput di 13 tempat pemakaman umum. Kegiatan penanaman rumput akan dilanjutkan pada 2024.
Ruang terbuka hijau wajib tersedia minimal 30 persen, meliputi 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik dan 10 persen untuk ruang terbuka hijau privat. Pemakaman merupakan bagian dari ruang terbuka hijau.
“Ketua RT untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menembok pemakaman,” kata Rita dalam acara Apel Akbar RT se-Kota Bandung di Posko Satgas Citarum Harum Sektor 22, Kamis (26/9/2024).
Selain penanaman rumput, untuk mencegah banjir, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung mencegah pembangunan bangunan di sempadan sungai. Tidak ada izin yang dikeluarkan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di sempadan sungai.
Pemerintah Kota Bandung juga telah menertibkan bangunan tak berizin di sempadan sungai. Bagi warga terdampak penertiban bangunan, Pemerintah Kota Bandung telah memberikan uang sewa tempat tinggal baru.
Dalam acara Apel Akbar, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung Kukuh menuturkan, nilai uang sewa tergantung pada kerusakan bangunan yang dialami. Ada bangunan yang seluruhnya dibongkar, tetapi ada pula yang hanya terdampak beberapa bagian.
Bagi warga yang seluruh rumahnya terdampak penertiban, menerima uang sewa senilai Rp 7,2 juta.
Kukuh meminta kepada ketua RT agar dengan teliti warga yang terdampak penertiban bangunan. Kemudian, memberikan data tersebut kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung sebagai acuan pengucuran uang sewa tempat tinggal baru.*
No Comment