Seluruh RPH di Sektor 6 Telah Miliki IPAL Sesuai Standar
Dansektor 6 Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto mengatakan, pada awal Agustus 2023, pihaknya memberikan sosialisasi kepada dua pemilik RPH yang belum membuat IPAL agar segera membuat IPAL. Dua pekan kemudian, kedua pengusaha itu membuat IPAL berupa bak penampungan limbah yang dilengkapi saringan. Dengan begitu, limbah yang dibuang ke Citarum sesuai baku mutu.
Sebelumnya, kedua pengusaha membuang langsung limbah pemotongan hewan ke Citarum tanpa diolah terlebih dahulu.
Dengan bertambahnya dua pengusaha yang membuat IPAL, artinya seluruh RPH di Sektor 6 telah memiliki IPAL yang sesuai ketentuan Dinas Lingkungan Hidup.
“Tidak ada kendala (dalam mempersuasi pengusaha RPH), mereka semua responnya bagus,” ujar Yanto dihubungi melalui saluran telepon seluler, Jumat (8/9/2023).
Agar sistem pembuangan limbah pemotongan hewan terus berlangsung sesuai standar, Sektor 6 Citarum Harum bakal rutin memantau 9 RPH di wilayahnya. Pemantauan yang dilakukan terdiri dari pemantauan warna dan bau limbah yang dibuang.
Apabila limbah tidak berbau amis, maka filter yang terpasang dalam IPAL sudah bekerja maksimal. Tim juga memantau apakah limbah yang dibuang masih bercampur darah atau tidak.
“Kalau sistem filter tidak bagus, kami minta pengusaha mengganti atau mencucinya,” ujar Yanto.
Kondisi limbah yang dibuang juga dipantau dengan alat pH meter. Idealnya, limbah yang dibuang memiliki PH 7. PH yang dibawah 7 berbau busuk dan asam sehingga berbahaya bagi ikan di Citarum.
Yanto merasa gembira para pegusaha RPH menyadari pentingnya membuat IPAL untuk limbah pemotongan hewan. Dia mengimbau para pengusaha terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sehingga tanpa pemantauan dari tim Citarum Harum, limbah yang dibuang akan terus sesuai baku mutu.*
No Comment