Blog

Yuk, Belajar Kemandirian Pengelolaan Sampah dari Desa Kopo

KABUPATEN BANDUNG – Kemandirian Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin dalam mengelola sampah patut diapresiasi. Sejak empat tahun terakhir, masyarakat Desa Kopo mengelola sampah di tempat pengelolaan sampah (TPS) reduce reuse recycle (3R) milik sendiri sehingga tidak bergantung pada tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Kopo Entang Suryana dalam Podcast “Ngonci” Ngobrolin Citarum di Desa Kopo, Kamis (28/11/2024). Pembangunan TPS 3R dilatarbelakangi oleh kondisi besarnya volume sampah di Desa Kopo. Pada 2020, Entang melihat tumpukan sampah di kontainer di pinggir jalan protokol.

Dia lalu berinisiatif mengatasi masalah itu dengan cara membuat TPS 3R berukuran 12×4 meter. TPS tersebut mampu mengelola sampah dari RW 4,5, dan 6.

Sebelum disetorkan ke TPS 3R, sampah sudah dipilah di rumah. Satu tempat sampah diberikan ke setiap rumah untuk mendorong warga memilah sampah.

Selain tempat sampah, insentif lain diberikan untuk warga yakni berupa uang. Setiap kilogram sampah organik dari warga dihargai Rp 300.

Sampah dari rumah kemudian disetorkan ke titik yang ditentukan di setiap RW, lalu dibawa ke TPS 3R.

Sampah organik dari warga dimanfaatkan untuk pakan maggot. Hewan yang berasal dari lalat black soldier fly itu kemudian dimanfaatkan untuk pakan unggas dan lele.

“Kandungan protein di maggot tinggi. Kualitas telor jadi lebih bagus dari biasanya,” ucap Entang.

Sementara itu, sampah anorganik dijual dan sampah residu, yang presentasenya 20 persen, dibakar.

Desa mandiri

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mendorong setiap desa bisa mandiri kelola sampah seperti Desa Kopo. Dalam dua tahun kedepan, ditargetkan desa-desa di Kabupaten Bandung tidak bergantung pada TPA dalam pembuangan sampah.

Untuk bisa mewujudkan hal itu, penanganan sampah di Kabupaten Bandung harus dilakukan secara bertingkat mulai dari level individu. Setiap warga wajib mengurangi sampah.

Kemudian, di tingkat rumah tangga, setiap rumah tangga wajib kelola sampah berwawasan lingkungan.

“Tiap rumah wajib punya minimal 2 lubang cerdas organik atau biopori,” kata Asep.

Sementara, untuk mengelola sampah anorganik, warga wajib bergabung dengan bank sampah terdekat. Kabupaten Bandung sudah memiliki lebih dari 600 bank sampah.

Lebih lanjut di level desa, pengelolaan sampah dilalukan di TPS 3R. Kemudian, di level kecamatan terdapat Tempat Pengolahan Samoah Terpadu (TPST) dan Pusat Edukasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah (Puspa).

Pemerintah Kabupaten Bandung juga memberikan inovasi teknologi mesin pemusnah residu untuk mendorong pengelolaan sampah di desa. Selain itu, motivasi masyarakat dalam mengelola sampah pun dibangkitkan. Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar acara Jambore Lingkungan untuk memberikan apresiasi kepada pahlawan lingkungan.*

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.