Blog

2026, Tidak Boleh Ada TPA Open Dumping

KOTA BANDUNG – Pemerintah menargetkan tidak ada lagi pembuangan sampah ke tempat terbuka (open dumping) di tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia pada 2026. Saat ini, sebanyak 343 TPA yang masih menggunakan sistem open dumping.

Mengutip dari akun Youtube Kementerian Lingkungan Hidup, Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Novrizal mengatakan, pengolahan sampah hampir di semua kabupaten dan kota menggunakan sistem landfill atau yang dikenal dengan TPA. Sebagian besar TPA di Indonesia dioperasikan secara open dumping.

Kementerian Lingkungan Hidup saat ini mengawasi 343 TPA tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan dua skema pemberhentian kegiatan open dumping. Skema pertama, TPA akan diminta berhenti melakukan pengolahan sampah secara open dumping. Skema ini berlaku bagi TPA yang memiliki lahan luas. Lahan yang masih kosong bakal dimanfaatkan untuk menerapkan sistem sanitary landfill atau pembuangan sampah di lahan cekung, lalu ditutup dengan tanah.

Skema kedua, penutupan keseluruhan TPA. Skema ini akan diterapkan di TPA yang tidak lagi memiliki lahan kosong karena telah dipenuhi sampah. Kondisi pencemaran lingkungan yang serius juga menjadi pertimbangan dalam menutup TPA.

“343 TPA ini dibenahi secara serius sehingga tidak ada lagi pada 2026 TPA yang dioperasikan secara open dumping,” kata Novrizal.

Selain kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengeluarkan kebijakan extended producers responsibility bagi para produsen. Semua produsen diingatkan terkait tangung jawabnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dikatakan Novrizal, masalah sampah merupakan masalah serius. Sebanyak 61 persen sampah tidak terkelola dengan baik.*

.

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.