Cegah Bangunan Liar, Bambu Dipasang di Bantaran Sungai
Dansubsektor 05 Cisangkuy Sektor 21 Satgas Citarum Harum Serma Suyatman mengatakan, bantaran sungai merupakan aset negara. Oleh karena itu, perlu dilindungi dari pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat.
Pemasangan bambu bertujuan agar bantaran sungai di Desa Langonsari tak dijadikan kembali tempat tinggal. Bambu sekaligus merupakan penanda batas antara bantaran sungai dengan lahan masyarakat.
Nantinya, bambu akan diganti dengan beton agar tidak gampang dicabut oleh warga.
Menurut Suyatman, pemasangan bambu perlu dilakukan di lokasi lain di wilayah Subsektor 5 Sektor 21. Hal itu karena masih ada bantaran sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun bangunan, contohnya di Baleendah.
Penertiban bangunan
Pada 2024, Satgas Citarum Harum Subsektor 5 Sektor 21 menertibkan 120 bangunan tanpa izin. Pada tahun depan, penertiban bangunan tanpa izin akan dilaksanakan lagi.
Menurut Suyatman, keberadan bangunan tak berizin di bantaran sungai menimbulkan masalah, seperti munculnya sampah. Apabila bangunan liar tidak ditertibkan, sungai akan dipenuhi sampah yang dibuang oleh penguni bantaran sungai.
Keberadaan bangunan liar juga menghambat lalu litas alat berat. “Ini jalan inspeksi alat berat harus lewat, sementara ada bangunan liar,” ujar Suyatman melalui saluran telepon, Kamis (12/12/2024).
Satgas Citarum Harum akan terus melakukan pendekatan humanis agar masyarakat membongkar sendiri bangunan di bantaran sungai. Selanjutnya, bantaran sungai yang sudah bersih dari bangunan akan dimanfaatkan untuk penampungan sementara sampah. Pembangunan penampunagn sementara sampah dilaksanakan bekerja sama dengan kepala desa, ketua RT dan RW setempat.*
No Comment