Blog

Lebih Efisien Lapor Pengelolaan Limbah B3 Lewat Aplikasi Pilar

KOTA BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerapkan penggunaan aplikasi Pilar sebagai sistem pelaporan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mulai 2026.

Pilar merupakan singkatan dari Pusat Informasi Layanan dan Pelaporan B3. Aplikasi tersebut merupakan sistem informasi yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan publik serta pelaporan pengelolaan B3 secara terintegrasi.

Aplikasi Pilar menggantikan sistem layanan sebelumnya, yaitu EPIB3, sebagai platform baru yang lebih terpusat dan terpadu.

Pengembangan aplikasi Pilar bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keterpaduan data dalam proses pelayanan dan pelaporan pengelolaan B3.

Melalui sistem ini, badan usaha dapat mengakses seluruh aktivitas pengelolaan B3 dalam satu platform yang terintegrasi.

Adapun fitur yang tersedia dalam aplikasi Pilar meliputi penyimpanan, pengangkutan, produksi, distribusi, penggunaan, serta pembelian B3.

Tata cara pelaporan dilakukan dengan mengakses laman https://pb3.kemehlh.go.id/, kemudian memilih menu B3, melakukan pembaruan profil badan usaha, dan mengisi laporan sesuai kegiatan yang dilakukan.

Sistem memungkinkan pengguna untuk melakukan pengeditan data selama laporan belum dikirim ke sistem.

KLH berharap penerapan aplikasi Pilar dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha serta mendukung pengawasan pengelolaan B3 yang lebih akurat dan transparan.

(Rima Khoerunnisa)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.