MUI: Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut Hukumnya Haram

KOTA BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram. Hal itu karena sampah dapat merusak air yang merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup.
Dikutip dari @kemenlh_bplh, MUI menilai, membuang sampah ke sungai, danau, dan laut memberikan dampak kerusakan ekosistem yang lebih luas. Sampah juga menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.
Tak hanya mencantumkan larangan, dalam fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025 itu juga tertulis ajakan kepada masyarakat untuk mulai kurangi sampah sekali pakai dan memilah sampah.
Ajakan juga ditujukan kepada para pelaku usaha untuk mengelola limbah hasil usahanya secara bertanggung jawab. Adapun, tugas pemerintah dan komunitas yakni memperkuat program pengelolaan sampah.
Menjaga sungai dan laut bukan hanya soal kebersihan, melainkan wujud tanggung jawab moral dan sosial.
No Comment