Pabrik Nakal Bisa Didenda Maksimal Rp3 Miliar

Dari pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan, Yanto menemukan peralatan pengolah limbah tidak layak guna. Sumber daya manusia pun belum memahami pengolahan limbah agar dibuang sesuai ketentuan.
“Jangan sampai mencemari anak sungai dan sungai Citarum. Selamatkan sungai demi anak-anak cucu kita,” ujar Yanto dalam sosialisasi pembinaan industri dan pengelolaan limbah untuk mendukung program Citarum Harum di Aula Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 100 orang utusan dari berbagai pelaku usaha yang berada di wilayah Sektor 1 dan 2 Satgas Citarum Harum.
Yanto secara tegas mengingatkan kepada perusahaan agar segera melakukan perbaikan pengolahan limbah. Apabila pada kemudian hari dilaksanakan pengecekan dan tidak ada perubahan, maka Satgas Citarum Harum tidak akan segan menutup pabrik tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada perwakilan perusahaan terkai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam Permen tersebut diatur bahwa perusak lingkungan hidup, termasuk membuang limbah melampaui baku mutu air, dikenakan denda maksimal Rp3 miliar.
“Tentunya hal ini harus benar-benar bisa di terapkan sehingga kedepannya pabrik yang dalam kategori nakal tidak akan mengulang lagi kesalahannya,” ujar Yanto.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab interaktif. Para peserta pun menyampaikan komitmen dengan penuh kesadaran untuk mendukung kelestarian ekosistem di Sungai Citarum.
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber yaitu Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Nita Nilawati Walla, S.P., M.Si., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Resmiani, ST., MT dan Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto S.H.*
No Comment