Perangkat Daerah Wajib Kelola Sampah B3, Begini Caranya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pengelolaan sampah B3 di perangkat daerah dilakukan dengan dua cara, yakni pengurangan (pencegahan) dan penanganan (pemilahan dan penyerahan).
Pengurangan dilakukan dengan cara membatasi penggunaan produk mengandung B3. “Sebagai pengganti, gunakan produk dengan kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan,” ujar Ai Saadiyah, Jumat (10/10/2025).
Pilih juga produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pascapenggunaan. Selain itu, pilih produk yang dapat didaur ulang.
Contoh pembatasan timbulan sampah B3 yakni dengan menggunakan baterai yang bisa diisi ulang. Gunakan pula produk mengandung B3 dalam kemasan besar yang dapat diisi ulang.
Sementara itu, upaya penanganan dilakukan dengan memisahkan sampah B3 dengan sampah organik dan anorganik.
Kemudian, pilah sampah B3 ke dalam beberapa klasifikasi, yaitu produk rumah tangga yang mengandung B3, bekas kemasan produk yang mengandung B3, barang elektronik yang rusak, serta B3 kadaluarsa/ rusak.
Setelah dipilah, petugas internal dari unit umum dan perlengkapan mengumpulkan sampah untuk diserahkan kepada pengelola lanjutan.
Sampah yang mengandung B3 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah umum. Perangkat daerah wajib menyerahkan kepada Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS) yang disediakan oleh bupati/ wali kota.
“Sampah B3 juga bisa diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki perizinan berusaha di bidang pengelolaan limbah B3,” ujar Ai Saadiyah.
Jika perangkat daerah memilih menyerahkan kepada pihak ketiga berizin, pastikan pihak itu memiliki Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan. Pastikan izin yang dimiliki mencakup sampah B3 dari perangkat daerah.
Pihak ketiga juga harus menggunakan pengangkut yang memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan dilengkapi dokumen pengangkutan elektronik.
No Comment