Blog

Sempadan Sungai Bukan Untuk Dibangun Bangunan

KOTA BANDUNG – Masih ada warga yang belum memahami bahwa sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan. Di Jalan Cisaranten Kulon, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, puluhan bangunan tak berizin didirikan di sempadan sungai oleh warga sehingga memunculkan kondisi kumuh dan kotor.

Salah seorang warga yang juga istri dari Ketua RT 9, Kelik mengatakan, sejak dia tinggal di Jalan Cisaranten Kulon pada 2013, sudah terdapat bangunan tak berizin di sempadan sungai. Semakin hari, jumlah bangunan di sempadan sungai semakin banyak. Jenis bangunan beragam, diantaranya rumah dan kandang ternak.

Menurut Kelik, warga yang tinggal di sempadan sungai membuang sampah ke sungai. Kondisi sungai saat ini kotor, berbau tak sedap dan berwarna hitam.

“Warga buang kotoran hewan ke sungai, kalau ada hewan mati dibuang ke sungai, khawatir jadi penyakit,” ucap Kelik di Cisaranten Kulon, Senin (25/3/2024).

Kondisi saat ini berbeda dengan dahulu ketika sempadan sungai berfungsi sebagai penghijauan. Sawah terbentang di sempadan sungai sehingga kondisi lingkungan menjadi segar.

Warga yang tinggal di sempadan sungai, kata Kelik, telah diberi tahu larangan membangun bangunan di sempadan sungai. Namun, warga masih enggan pindah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palubg sungai tidak boleh dibangun bangunan.

Warga lain yang keberatan dengan adanya bangunan tak berizin di sempadan sungai yang melewati Cisaranten Kulon adalah Nendi. Menurut dia, bangunan tak berizin di sempadan sungai mulai ada sejak 15 tahun lalu. Sebelum ada bangunan, sempadan sungai di Cisaranten Kulon bersih dan tertata rapi.

“Pinggir sungai kelihatan kumuh karena bangunan semi permanen. Dulunya sawah di sempadan sungai,” kata Nendi.

Dia berharap, ada jalan tengah bagi masalah keberadaan bangunan di sempadan sungai. Jangan sampai, sempadan sungai terus-menerus tak berfungsi baik karena ada bangunan.*

1 Comment

1Comment
  • anonim

    Mohon pemerintah setempat tolong dikondisikan, semakin lama semakin meresahkan warga-warga yang tinggal di bangunan tak berizin tsb. Seperti parkir sembarangan, menaruh barang pribadi seenaknya, dan bakar bakar sampah.

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.