Bakar Sampah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis Pengelolaan Sampah, Ada Sanksinya
Tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dikutip dari hukumonline, membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.
UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.
Sementara itu, Pemerintah DKI melarang warganya membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 126 ayat e yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan yang akan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.
Setiap perbuatan membakar sampah sembarangan yang melanggar hukum dan membawa dampak serta kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.(*)
Ardie Achmad
Kemana lapornya kalo ada orang yang bakar sampah sembarangan?
Bagus Rachman
boleh langsung ke ig Satgas Citarum kang (instagram.com/satgascitarum)
Oki
Kalo wilayah bandung timur yg jauh dari citarum bisa lapor kemana?
Yuni Latifah
Kalo di Batam Kepri lapor ke mana yaa ? Tetangga sering bakar sampah di lingkungan pemukiman. Dan ini sangat mengganggu sekali. Ditegur takut salah paham . Jadi sebaiknya fihak berwajib saja yang menegur. Mengingat perangkat setempat juga agak “melempem” dalam menangani hal tsb.
Terima kasih.
Salam sehat.
AL
untuk wilayah kabupaten bekasi lapor kemana ya?
Pingback:The plastics and fish dilemma: to eat or not to eat - 360
agushermana86@gmail.com
Untuk wilayah kota serang. Prov. Banten padahal sudah d sidak oleh dlh tetapi makin parah bahkan makin d sengaja mesti bagaimana itu
Candra setyadi
untuk wilayah kabupaten Tangerang lapor kemana ya ? Mhn Infonya ini tetangga ganggu bgt di perumahan sering bakar sampah rumahtangga dan daun² bikin dada sesek.asapnya masuk kerumah orang.
Moi moi
Untuk wilayah tanjung balai karimun
Mau lapor kemana ya bahwa ada tetangga asal membakar ban roda sama sampah di sekitar perumahan, bakar ban itu mengandung bahan kimia bahaya klo kita hisap setiap hr sama sampah2 pelastik, setiap hati bakar 2 sampe 3 x
Cici Karyadhi
Bakar sampah sembarangan untuk area Kelapa Dua, Depok lapornya kemana ya?
Gatto Desanto
Mau tanya ,tolong dijelaskan proses pembakaran yg sesuai Syarat teknis pengelolaan sampah yg dimaksud oleh Pasal 29 ayat 1 tsb.
Kadang truck sampah dilingkungan kami terlambat angkat sampah sampai lebih dari 3 hari, otomatis sampah makin menumpuk biasa nya solusi kami ya sampah2 tsb dibakar sebagian terutama sampah kering nya.
Mega k
Kalau wilayah beji, depok lapor kemana? Pembakarang tiap waktu yang udah sangat mencemari udara sampai anak-anak sesak batuk.
Sayang warga lain tak ada yang berani speak up…
Luas Maria
Aturan pemerintah yang di buat bukan untuk di jalankan alias agar seakan terlihat bekerja dan peduli terhadap lingkungan karena tidak ada sosialisasi secara serius/ tindakan nampak dan aturan tepat dalam penanganan sampah terbukti dari RT RW Lurah yg tau jg tutup mata, sama seperti hal ny aturan dilarang merokok di tempat umum. Aturan lawak yg cuma bikin bentrok d bawah tp aparat ke atas lipat tangan
Diding ahidin
Kalo jakarta Timur kemana laporannya y
Joker
Terus yg punya pohon utk membantu kesejukan/hijau Jakarta. buang daun keringnya kemana..tukang sampah kalau daun2 gak mau bawa..sebenarnya sampah yg mana.harusnya mendetail..saya bakar sampah saya pilah..yg daun2 kering dan ranting2 kering.kalau Kayo olahan+ sampah plastik gak saya bakar..saya bakar menjelang maghrib.itu juga liat kondisi angin.kalau angin kenceng TDK saya bakar.saat bakar jg saya siap kran air..🙏 mohon aturan yg lebih jelas jng sampai nanti pohon2 depan rumah ditebang semua gara2 aturan ini
Sarifah fauzy
Ni hanya berlaku dijakarta pa juga ditangerang selatan ya?apa bisa dilaporkan kepihak yg berwajib?
Elin bahan
Kalo wilayah kabupaten bogor lapor kemana?
Udah lapor rt malah rtnya bolehin bakar sampah. Lapor ke web pemkab, diminta masuk jd member dulu tp ga bs2 post. Tiap mau masukin laporan. Udah ganti2 email buat bikin account baru. Ini sampe berantem ama tetangga yg hobi bakar sampah disamping halaman rmh kami. Ybs sendiri sadar asapnya ganggu makanya jd bakar sampah di deket rmh org lain.
Bagus Rachman
langsung kontak ke Dina Lingkungan Hidup Kab. Bogor kak
Sri Mulyati
Klo untuk wilayah kabupaten bogor lapornya kemana yaa?