Buang Sampah Ke Sungai, Siap-siap Denda 50 Juta Rupiah
Segelintir orang beranggapan membuang sampah ke sungai merupakan cara gampang untuk memindahkan sampah di lingkungan sekitarnya. Sayangnya tidak disadari, prilaku tersebut akan menjadi kebiasan ini dapat menimbulkan risiko bencana alam.
Berbagai bencana alam akan terjadi jika masyarakat terus melakukan tindakan tersebut. Salah satunya adalah banjir, dikarenakan sampah menghambat aliran sungai. Hal ini terjadi lantaran salah satu jenis sampah tidak bisa diuraikan dalam air.
Diketahui, jenis sampah anorganik sulit untuk diuraikan bahkan perlu ratusan tahun untuk dapat diuraikan oleh tanah. Dalam hal ini sampah anorganik sulit diuraikan oleh air sehingga jenis sampah ini akan terus mengalir mengikuti aliran air sungai hingga akhirnya berujung pada penyumbatan.
Oleh karena itu pemerintah Jawa Barat membuat peraturan guna meminimalisir bencana alam yang diakibatkan oleh prilaku manusia, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2, maksud disusunnya Peraturan Daerah ini ialah dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.
Dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Jika melanggar aturan tersebut, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Aturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat Jawa Barat khususnya bagi setiap orang dengan kebiasaan membuang sampah ke sungai yang dapat mencemari lingkungan.
Mari buang sampah pada tempatnya dan mulai kelola sampah dari rumah, karna orang bijak akan mengambil langkah untuk memelihara lingkungan sekitarnya. (H)
Pingback:Hukum Membuang Sampah Sembarangan: Kuat di Regulasi, Minim Implementasi – CMKP Law