Dikutip dari keterangan Pendam III/Siliwangi, kronologi berawal dari penemuan sebatang pohon dipinggir jalan yang baru ditebang oleh warga. Selanjutnya anggota Satgas Citarum Serka Dadan mencari informasi tentang siapa pelaku penebangan tersebut kepada warga sekitar sehingga diperoleh informasi oknum pelaku penebang pohon.
Kemudian, Serka Dadan bersama Aparatur Desa Deden (Kaur Umum Desa Cibereum), membawa pelaku penebang pohon berinisial K masih warga Kampung Cirawa Desa Cibereum dibawa ke Posko Sektor 1 untuk diambil keterangan.
Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum pelaku penebang pohon sekaligus memberi sanksi kepada oknum tersebut. Sebelum diberikan sanksi, terlebih dahulu diberi nasehat dan pemahaman.
” Selain air, pohon merupakan sumber kehidupan karena dengan adanya pohon dapat mencegah terjadinya bencana, sedangkan manfaat pohon dapat meyerap air. Apabila kita menebang pohon berarti sudah merusak lingkungan juga merusak kehidupan,”ujar Purwadi.
“Kita Satgas Citarum sudah susah payah menanam pohon, merawat dan menjaganya dia kok enak enakan menebang pohon,”ucap dia melanjutkan.
Dikatakan Purwadi, bagi pelaku penebang pohon mendapat sanksi mengganti pohon yang ditebang masing-masing 10 batang pohon dan harus menanam serta merawat pohon tersebut.
Selain itu, oknum pelaku penebang pohon juga mendapat sanksi tambahan dengan ikut kerja bakti bersama Subsektor Desa Cibereum selama 7 hari
Oknum pelaku penebang pohon juga membuat surat pernyataan yang disaksikan serta ditandatangani oleh pelaku, saksi, Aparat Desa. Selain itu disaksikan langsung oleh Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi bersama Danramil 2406/Kertasari Kapten Chb Subardi.
” Sanksi yang diberikan sebagai pembelajaran kepada pelaku dan kepada masyarakat lainnya. Pohon yang sudah ditanam agar dipelihara dan dijaga. Dengan menjaga alam, alam akan menjaga kita,” tutur Purwadi. (*).
No Comment