Blog

DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Ilegal di Desa Karangreja

KABUPATEN BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Muspika Kecamatan Pebayuran, menutup tempat pembungan sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran pada Selasa, (24/5/2022).

Camat Pebayuran Hanief mengatakan, tempat pembuangan sampah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama sepuluh tahun.

“Ya, betul sudah berjalan selama sepuluh tahun, kami juga dapat laporan dari desa setempat untuk menutup tempat sampah illegal itu,” katanya.

Hanief menjelaskan, penutupan TPS ilegal tersebut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Pebayuran, Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Dengan ditutupnya TPS ilegal itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

ci“Ya, semoga saja TPS yang sudah ditutup itu, tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, karena akan sangat mengganggu dan membuat lingkungan tidak sehat,”ucapnya.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.