“Kami Bappeda bidang perencanaan dan monitoring sudah melakukan revisi renaksi sejak 2020 dan keluar Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019 – 2025. Dan hari ini sosialisasi living dokumen ini,”ujar Ady dalam sosialisasi Renaksi, Kamis (26/8/2021).
Diakui dia, 2020 terjadi refocusing anggaran sehingga banyak kegiatan disesuaikan sekaligus menjadi target outcame. Dari sisi pelaksanaan ada pengurangan jumlah program. Dengan demikian beberapa program dalam kelompok kerja tidak tercapai.
“Dan itu menjadi baseline dalam revisi,”ucapnya.
Adapun ruang lingkup dalam Renaksi tersebut yaitu Kerangka Kebijakan, Ultimate Goal, Indikasi Program, Indikasi Kegiatan, dan Strategi Implementasi yang akan mengintervensi 682.227 Ha Daerah Aliran Sungai di 1.454 desa di 13 Kab/Kota.
“Dengan Ultimate Goal sebagai indikator dan target keberhasilan utama dari pelaksanaan Renaksi PPK DAS Citarum yaitu Mutu Air Kelas II, setara dengan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 60 poin, yang ditargetkan tercapai pada akhir periode perencanaan pada tahun 2025,”ujarnya.
Sebelumnya kondisi awal Sungai Citarum pada tahun 2018 adalah cemar berat setara IKA 33,43 poin. Pada tahun 2020, kondisi Sungai Citarum mengalami perbaikan kualitas mencapai 55 poin (cemar ringan), kendatipun terdapat sebagian lokasi di anak-anak sungai DAS Citarum masih memiliki kondisi cemar berat dan cemar sedang.
Ady pun menegaskan visi program CItarum Harum yaitu menjadikan Daerah Aliran Sungai Citarum yang bersih, sehat, produktif, bermanfaat secara berkelanjutan, dikelola secara kolaboratif dan menjadi harapan kesejahteraan seluruh masyarakat di sekitarnya.
Misinya mengembalikan kondisi DAS Citarum yang bersih dan bermanfaat, mempertahankan fungsi DAS Citarum sebagai daerah konservasi sekaligus sumber penghidupan untuk masyarakat, dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan di daerah aliran sungai.(*)
No Comment