Enam Kota dan Kabupaten di Jabar Sepakat Kelola Sampah di DAS Citarum

KOTA BANDUNG – Enam kota dan kabupaten di Jawa Barat bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani komitmen bersama dan rencana aksi pengelolaan persampahan di Daerah Aliran Sungai Citarum yang berlaku 2022 – 2025 pekan lalu.
Turut menandatangani kesepakatan yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Bupati Bandung, Bupati Purwakarta, Bupati Karawang, Wali Kota Bandung, Bupati Bandung Barat, dan Penjabat Wali Kota Cimahi.
Dari kementerian, yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wenti Wetipo pun ikut menandatangani perjanjian komitmen bersama tersebut.
Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Isma Andini menuturkan, isi dari komitmen tersebut adalah kesepakatan dalam pengelolaan sampah di DAS Citarum melalui penyediaan penganggaran dari masing-masing pemerintahan baik APBN, APBD Provinsi maupuan APBD Kabupaten/Kota.
Adapun besaran dananya adalah Rp 5,4 triliun yang bersumber dari pusat (APBN) sebesar Rp 1,38 triliun, provinsi (APBD Provinsi) sebesar Rp 521 miliar, dan kabupaten/kota (APBD Kabupaten/Kota) sebesar Rp 3,5 triliun.
“Anggaran difokuskan untuk empat program yaitu kebijakan dan regulasi, kelembagaan dan organisasi, pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta teknis dan operasional,” kata Isma pada media, Minggu (27/11/2022).
Di dalamnya, jelas Isma, anggaran di antaranya dialokasikan untuk pembangunan TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) yang dibiayai oleh Bank Dunia (loan ISWMP) melalui pemerintah pusat.
“Kami mengusulkan titik lokasi pada pusat untuk dibangunkan TPST sejumlah 77 titik lokasi, namun usulan yang telah diverifikasi oleh pihak PUPR hingga periode Juni 2022 sebanyak 33 lokasi dan tahun 2021 sebanyak 8 lokasi telah dibangun TPST,” ujarnya.
Dikatakan Isma, usulan titik lokasi pembangunan TPST setelah diverifikasi berdasarkan readiness criteria jadi berkurang jumlahnya. Yang menjadi tantangannya yaitu sulitnya ketersediaan lahan yang clear and clean, harus bersertifikat untuk mempertegas bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa dan sebagainya. Selain itu juga lokasi terpilih tentu yang sesuai dengan aspek sosial dan lingkungan di masyarakat.
“Tugas Provinsi adalah melakukan pengembangan pilot project, melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat, serta menyalurkan bantuan keuangan,” ucapnya.
Adapun tugas pusat adalah menyusun kebijakan, melaksanakan pembangunan, melaksanakan pendampingan serta kelembagaan sedangkan tugas Kabupaten/Kota dalam penyediaan sarana prasarana operasional.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kesepakatan bersama ini dapat menguatkan komitmen Pemerintah Pusat dan pemda agar permasalahan sampah domestik dari masyarakat bisa dikelola.
Secara taktis, kesepakatan bersama ini menempatkan masing-masing pemda dalam satu pos anggaran, kemudian kesepakatan bersama juga dapat menguatkan lokasi-lokasi calon pengelolaan sampah daur ulang.
Dengan pengelolaan sampah terpadu, Citarum bisa kembali bersih dan tidak akan meluap dan menyebabkan banjir.
“Tentunya kembali menjadi sungai bersih, bukan lagi sungai terkotor,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan upaya konkret percontohan Pemdaprov Jabar dalam membangun tempat pengelolaan sampah yang canggih.
Dari semua bentuk pengelolaan persampahan di Jabar ada yang didaur ulang, dijadikan briket untuk energi, bahan baku bangunan, dikirim menjadi nilai rupiah di bank sampah, dan sebagainya.
Gubernur menargetkan, percontohan itu tidak hanya satu dua saja, tapi minimal 30 percontohan agar berdampak dan diikuti kabupaten/ kota yang lain. (*)
No Comment