Hal itu tertuang dalam laporan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat dalam situs resminya pada 20 September 2020 dengan judul Kajian Penanganan Limbah dan Sampah untuk Mendukung Citarum Harum.
Dalam kesimpulan laporan menuturkan, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlintas sungai Citarum melimpahkan sebagian kewenangannya kepada lembaga otoritas Citarum untuk kelancaran dalammelaksanakan tugas dan fungsinya tidak terhalang oleh wilayah kewenangan. Bahkan Kabupaten/Kota dan provinsi turut mendukung secara penuh pembiayaan dan program lainnya yang mendukung Citarum Harum.
Berdasarkan aspek teknologi, perlu diterapkan teknologi yang efektif dan efisien untuk bisa mengurangi dan menghilangkan limbah cair yang berbahaya (mengandung B3), sampah berbagai jenis yang masuk ke sungai. Pemasangan alat teknologi tersebut pada setiap jarak tertentu, perhitungan interval pada sestiap segmennya dapat menghilangkan atau menangani limbah dan sampah, jadi semakin jauh air mengalir, maka akan semakin jernih dan terbebas dari limbah cair, padat dan volume air dapat terkendali.
Aspek sosial yang masih lemah dalam menangani permasalahan untuk mewujudkan Citarum Harum adalah partitipasi masyarakat dengan unsur yang rendah meliputi informasi, konsultasi, keputusan bersama. Tindakan bersama dan dengan inisiatif swakarsa mengenai teknis program Citarum Harum. Mayoritas masyarakat belum sepenuhnya dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat, masih banyak yang kurang paham sehingga belum banyak berbuat untuk mendukung Citarum Harum.
Secara kelembagaan yang dapat dijadikan rujukan untuk konsultasi masyarakat mengenai Citarum Harum belum tersebar, sehingga sulit masyarakat untuk berkonsultasi. Unsur yang paling rendah dari partisipasi masyarakat adalah dukungan inisiatif swakarsa, bahkan sebagaian besar masih kategori apatis tidak banyak berbuat untuk menangani limbah cair, sampah dan banjir di lingkungannya khususnya di sekitar DAS Citarum.
Organisasi yang dapat diajak sebagai penggerak dan pelaku Citarum Harum, cukup memahami dan sekaligus dapat diikutsertakan dalam upaya sosialisasi program Citarum Harum yaitu organisasi kependidikan, lingkungan, keagamaan, kepemudaan, kesehatan dan sosial, artinya sekolah-sekolah yang terdiri dari guru, murid dan tenaga kependidikan mempunyai kepedulian yang tinggi dan cepat memahami untuk kegiatan Citarum Harum, organisasi lingkungan yaitu para pemerhati, seperti Walhi, Pokja di PKK, di LKMD dan Karang Taruna pada bidang yang menangani lingkungan perlu dilibatkan lebih jauh agar dapat menyampaikan informasi. Organisasi keagaamaan seperti majelis ta’lim, DKM dan pemuda masjid dapat juga di beri informasi yang cukup mengenai program Citarum Harum agar dapat mengajak para ahli masjid anggota majelis ta’lim untuk ikut serta dan menjadi pelaku Citarum Harum
Perlu statemen politis dan teknis misalnya Citarum Harum dapat terwujud pada tahun 2030, bila semua aspek yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan pembaharuan DAS Citarum dapat terpenuhi seperti, kesadaran masyarakat dan pabrik terutama yang berada di DAS Citarum untuk menjaga, melestarikan dan tidak membuang sampah dan limbah kesungai Citarum, sudah memiliki teknologi yang settle dan mamadai untuk membersihkan limbah, sampah dan dapat menyaring menjadi bebas dari sampah dan limbah yang mengandung B3.
Anggaran sudah simultan mencukupi untuk pemeliharaan dan menjalankan program perbaikan dan kelestarian DAS Citarum, sudah terbentuk organisasi formal dan informal yang fokus pada kelestarian dan peningkatan kualitas DAS Citarum.
Sudah tersusun roadmap yang jelas untuk menjalankan program Citarum Harum yang diketahui oleh semua pihak yang terlibat langsung dan langsung terhadap program Citarum Harum, terus sampai beberapa syarat kegiatan yang berguna dan konsisten untuk dilakukan dalam kurun waktu tertentu sampai terwujud Citarum Harum.(*)
No Comment