Kick Off Penertiban KJA, Puluhan Ribu KJA Ditertibkan Bertahap

KABUPATEN PURWAKARTA – Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat melalui Bidang PSDKP bersama Dinas Sumberdaya Air Prov. Jabar, Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta, Sektor 14 Citarum Harum, dan Perum Jasa Trirta II melakukan kick off penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Waduk Jatiluhur, Rabu (30/11/2022).
Sebelum melakukan penertiban, pihak-pihak terkait telah melalui proses sosialisasi dan validasi data. Saat ini telah mencapai tahap akhir, yaitu proses eksekusi Keramba Jaring Apung.
Dikutip dari instagram resmi DKP Jabar, secara resmi Kick Off Penertiban Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur telah dilaksanakan pada hari Rabu 30 November 2022 di Resto Istora Jatiluhur yang dihadiri oleh Bupati Purwakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Purwakarta, Asisten Deputi pengembangan Perikanan Budidaya Kemenkomarves, Dandim Purwakarta, dan beberapa stakeholders lainnya.
Kepala DKP Hermansyah mengatakan, apabila semakin banyak jaring apung, maka akan semakin banyak pakan ikan yang mengendap dan dapat mengurangi umur instalansi pembangkit di dalam waduk.
“Pernyataan yang dapat jadi pengingat untuk kita agar dalam kondisi apapun alam tetap harus dijaga dengan baik. Semoga dengan adanya kegiatan ini pengendalian penertiban Keramba Jaring apung dapat terlaksana sesuai dengan target yang diharapkan,”ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Diskominfo Purwakarta, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, di waduk seluas 8.300 hektar tersebut berdasarkan sensus yang dilakukan pada tahun 2020 tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak, sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.
“Artinya jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang. Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai dengan amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96 tahun 2022,” kata Norman.
Jajaran Pemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA.
“Kami berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Dalam hal ini, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018,” kata Norman.
Sementara, Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan bahwa fakta dilapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA sehingga mengakibatkan sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaiatan dengan fluktuasi harga ikan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, pengusaha KJA dan komunitas kemudian melakukan validasi dan eksekusi di empat kecamatan,” kata Dansektor.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan SDA dan Sumber Daya Listrik Perum Jasa Tirta II, Herry Rachmadyanto mengungkapkan bahwa Jasa Tirta II berupaya bersinergi untuk pembinaan alih usaha dari dampak penertiban KJA.
“Jumlah petak KJA yang sesuai seharusnya adalah 11.364 petak sesuai Pergub 660.31/Kep/2019 tentang anggota pokja guna mendukung beberapa tugas pokja berkolaborasi dengan sektor 14 dan pihak terkait,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan pendataan dari tahun 2020 dan 2021 dari sektor 14 dan sektor lainya dalam penertiban KJA membutuhkan dukungan guna mencapai target. “Hal ini juga guna mendukung program Citarum Harum dan berguna bagi sumber kehidupan selanjutnya,” kata Herry.(*)
No Comment