Hal itu ditemukan oleh Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 23/pembibitan yang dipimpin oleh Sertu Aditya yang saat itu tengah melakukan patroli.
“Lahan dengan kemiringan 45 derajat seharusnya tidak layak untuk ditanami tanaman sayuran. Kalau dipaksakan itu berpotensi tanah longsor,”ujar Aditya, Senin (11/10/2021).
Dikatakan dia, lahan tersebut seharusnya ditanami tanaman keras guna mengikat tanah agar mencegah erosi.
Mengetahui masih ada pembukaan lahan di lahan miring, kata dia, pihaknya telah melakukan tidakan dengan memanggil penggarap lahan tersebut dan memberi pemahaman tentang bahaya yang akan ditimbulkan jika bercocok tanam di lahan miring.
“Dengan pembukaan lahan di kemiringan tersebut akan sangat membahayakan untuk pelaku dan masyarakat lainnya karena akan menimbulkan erosi atau tanah longsor untuk ke depannya, apa lagi tidak adanya tanaman penopang yang bisa menahan resapan air atau tanah akan mempermudah terjadinya longsor”ujarnya.
Setelah diinterogasi dan di berikan pemahaman, lanjut dia, oknum masyarakat tersebut diamankan ke posko Sektor 23 untuk diberikan bimbingan agar tidak melakukannya kembali.
Dansektor 23/Pembibitan Kol Arh Wahyu Jiantono mengambil kebijakan hal tersebut dengan memerintahkan oknum masyrakat agar melakukan penanaman pohon setiap hari. Pelaku diminta menanam 100 bibit pohon sehari dalam waktu seminggu agar oknum masyarakat mendapat efek jera.
Selain itu dengan cara tersebut dansektor berharap masyarakat dapat teredukasi tentang penting nya menjaga kelestarian hutan.
“Dengan kejadian ini diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti tentang cara menjaga hutan dengan menerapkan pola tanam agroforesty sehingga hutan akan terjaga dan pendapatan ekonomi masyarakat pun akan tetap stabil,”ucapnya.(*)
No Comment