Dikutip dari Hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup); c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem); d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
#Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut: 1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5] 2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
#Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas ikan di kerambah yang mati karena pencemaran lingkungan. Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia.(*)
sebenarnya kita juga sebagai manusia harus menerima ketentuan hukum yang berlangsung karena hukum adalah suatu system yang memperkuat sosial manusia secara umum
sebagai manusia kita memang harus melakukan tindakan dengan adil agar aturan aturan negara dapat seimbang, Melakukan tindakan main tanggan juga di larang tanpa melakukan hak hak asasi manusia
ijin mohon maaf sebelumnya hanya sekedar memberikan pandangan bahwa dasar hukum perihal lingkungan hidup yang di tuangkan penulis sedang dalam status sudah tidak berlaku dan kini telah diperbaharui menjadi UU No 22 Tahun 2021, mohon dikoreksi bila salah.
Salam sejahtera semuanya ….
Memang seharusnya seluruh pelanggaran yang dilakukan terhadap lingkungan WAJIB diberikan Sanksi yang seberat-beratnya dan membuat efek jera bagi pelanggar tanpa pandang bulu kepada Badan Usaha maupun Perusahaan serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, tapi menurut pendapat saya masyarakat juga harus sadar, karena lingkungan ini bukan hanya untuk kita nikmati sesaat dan hari ini saja, tapi juga untuk anak cucu cicit kita, oleh karena itu kita semua harus menjaga dan melestarikan lingkungan dengan baik tanpa melakukan pencemaran, serta aktif bersama menjaga lingkungan dengan melakukan peringatan, sosialisasi, penyuluhan kepada sesama masyarakat dan mengawasi badan usaha atau perusahaan yang dapat mencemari lingkungan. Semoga kita dapat mewarisi lingkungan yang terawat, bersih dan asri untuk masa depan yang lebih baik.
#Lestari
#SalamUT
cakraloka
sangat bagus sekali
Cakraloka Tour
https://cakraloka.id/
sangat bagus dan juga mendominasi
wisata indah
https://www.wisataindah.com sangat bagus informasinya.
Asep
Keren tempatnya, jangan lupa kunjungi blog kami layanan kontraktor jasa pengaspalan cirebon dan jasa pengaspalan Jakarta
sewa motor manado
harus di beri sanksi berat
Paket Wisata Manado
mantap banget dan bagus
Paket Wisata Manado
harus memberi denda karena telah melangar aturan
Paket Wisata raja ampat 1 hari
harus beri hukuman karena telah mencemari lingkungan
Paket Wisata Manado
harus diberi hukuman karena telah melangar aturan kebersihan
cakraloka manado
harus diberi hukuman karena telah melangar aturan kebersihan
Syahrul Magang
sebenarnya kita juga sebagai manusia harus menerima ketentuan hukum yang berlangsung karena hukum adalah suatu system yang memperkuat sosial manusia secara umum
https://cakraloka.id/promo-paket-wisata-raja-ampat-2-hari-1-malam/
kompleks Wiisata
Banyak sekali sumber yang mengatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup sudah sangat banyak beredar di mana mana
https://cakraloka.id/promo-paket-wisata-raja-ampat-2-hari-1-malam/
ramdan2022
harus di beri hukuman karna telah mencemarkan lingkungan
https://cakraloka.id/promo-paket-wisata-raja-ampat-1-hari/
Adi sukmana
Ancaman hukuman atau sanksinya telah di anulir oleh Perppu ciptaker.
gatsu90rentcar
Semoga hukum di indonesia semakin membaik.. setidak tidak merugikan banyak orang terutama rakyat kecil
Kumpulan Khutbah
memang harus ada sanksi nie, soalnya di Negara kita masih kurangnya sadar diri
Paket Diving Terpercaya
iya harus di beri hukuman bagi yang melangar peraturan
cakraloka.co.id
harus di beri sangsi karena tidak sadar diri apa yang dia lakukan bisa berdampak pada orang sekitar
https://cakraloka.co.id/
niaga tour
nah itu harus ada hukuman buat yang suka mencemari linkungan
paket wisata raja ampat 1 hari
nah itu harus diberi hukuman dan sanksi yang berat kalo tidak orang nya akan melakukan terus menerus perbuatan nya
Syahrul Yusuf Wisata
sebagai manusia kita memang harus melakukan tindakan dengan adil agar aturan aturan negara dapat seimbang, Melakukan tindakan main tanggan juga di larang tanpa melakukan hak hak asasi manusia
izin post min
lombok private trip
pencemaran lingkungan memang sangat berdampak utk kelangsungan wisata kita, makax hrus ttp di jaga. info pariwisata click disini
paket wisata raja ampat
harus nya meraka di beri hukuman yang berat supaya meraka menyadari perbuatan nya
Hikmah Mandiri
Semoga Alam Indonesia tetap terjaga dari para perusak alam.
tourpedia indonesia
Mendukuing wisata ramah lingkungan
Indonesia Toursim
jaga lingkungan, maka lingkungan akan menjaga kita
acengvinsmoke
Harus ditindak
Outbound Jogja
Alam Indonesia
Kamal
ijin mohon maaf sebelumnya hanya sekedar memberikan pandangan bahwa dasar hukum perihal lingkungan hidup yang di tuangkan penulis sedang dalam status sudah tidak berlaku dan kini telah diperbaharui menjadi UU No 22 Tahun 2021, mohon dikoreksi bila salah.
SAPRIANSYAH
Salam sejahtera semuanya ….
Memang seharusnya seluruh pelanggaran yang dilakukan terhadap lingkungan WAJIB diberikan Sanksi yang seberat-beratnya dan membuat efek jera bagi pelanggar tanpa pandang bulu kepada Badan Usaha maupun Perusahaan serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, tapi menurut pendapat saya masyarakat juga harus sadar, karena lingkungan ini bukan hanya untuk kita nikmati sesaat dan hari ini saja, tapi juga untuk anak cucu cicit kita, oleh karena itu kita semua harus menjaga dan melestarikan lingkungan dengan baik tanpa melakukan pencemaran, serta aktif bersama menjaga lingkungan dengan melakukan peringatan, sosialisasi, penyuluhan kepada sesama masyarakat dan mengawasi badan usaha atau perusahaan yang dapat mencemari lingkungan. Semoga kita dapat mewarisi lingkungan yang terawat, bersih dan asri untuk masa depan yang lebih baik.
#Lestari
#SalamUT
ATLAS77
Pelaku pencemaran lingkungan harus segera ditindak tegas! Semoga praktik di lapangan tetap seperti ini.
liga138
jaga lingkungan yang kamu semua tempati kawan.
pdpafipapuatengah.org
Praturan yang tegas akan membuat Indonesia lebih maju. Jagalah lingkungan mu agar mendapatkan lingkungan yang sehat.
jawara88
Kita harus menjaga Indonesia dengan baik