Blog

Menteri LHK Surati Kepala Daerah Kendalikan Sampah Mudik

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Republika Indonesia telah menyebarkan surat edaran pada para gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia dengan Nomor : SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/412022 tentang pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran pada 14 April 2022 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur, bupati/wali kota diminta untuk mengambil langkah-langkah pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran. Yang pertama Gubernur, Bupati dan Walikota menghimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.Kedua, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanaan pengelolaan sampah pada tempat — tempat lokasi seperti terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang di wilayahnya. Dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.

Ketiga, untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

Keempat, untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.Kelima, untuk memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi maka dapat didirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik.

Keenam, kepala daerah agar dapat melaksanakan pemberian himbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja). Himbauan dan ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H- 10 sebelum perayaan IduI Fitri Tahun 2022 M (1443 H).

Ketujuh, menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab urusan lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat dipilah dan diangkut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Kedelapan, melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK.Sembilan, melaporkan langkah kegiatan pemerintah daerah dalam penanganan sampah mudik lebaran kepada Menteri LHK.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.