Blog

Pembangunan Kolam Retensi Gedebage Tahap Kedua, Sektor 22 dan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar

BANDUNG-Satgas Sektor 22 Citarum Harum bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban Banguan Liar di Pasar Induk Gedebage, Kamis (1/04/2021). Saat itu, sebanyak 14 kios pedagang kaki lima (PKL) yang terbentang di tepi Jalan Soekarno-Hatta berhasil ditertibkan tim gabungan Satgas Citarum Harum dan Pemkot Bandung

Komandan Sektor 22 Kolonel Infanteri Eppy Gustiawan mengatakan, penertiban bangunan liar PKL dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Selain itu, penertiban guna mendukung rencana pemerintah Kota Bandung yang akan membangun Kolam Retensi Gedebage tahap kedua.

“Posisi bangunan PKL berpengaruh pada rencana landscape kolam retensi Gedebage tahap II, sehingga satgas sektor 22 bersama Pol PP dan dinas terkait menertibkannya,”ujar Eppy.

Menurut dia, pemerintah berencana memperbaiki tata kelola sungai untuk mengurangi banjir di wilayah Gedebage, yaitu memperluas kolam retensi yang nantinya berguna untuk fasilitas publik. Hal tersebut pun sebagai upaya mengurangi produksi sampah yang dihasilkan oleh kios selama ini mengganggu kebersihan sungai.

“Peraturan Daerah tentang penertiban PKL wilayah ini sangat erat berhubungan dengan fungsi Satgas Citarum Harum, yaitu mengembalikan area pemeliharaan sungai selama ini hilang, fungsi area umum spontan merubah tata kelola sungai malah sebaliknya adanya kios malah mengotori arus sungai,”kata dia.

Peran fungsi Satgas Citarum Harum Sektor 22 pada penertiban banguanan area wilayah sungai dan bantarannya melalui standar operasional prosedur (SOP) yang benar, dengan tahapan yang humanis dan dimengerti sehingga pembongkaran berjalan dengan lancar.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban bisa setelah 6 bulan pasca dilakukannya sosialisasi. Padahal, aturannya sepuluh hari pasca sosialisasi. Namun pihaknya masih memberikan toleransi.

Dengan penertiban bangunan liar, Rasdian berharap, pembangunan kolam retensi Gedebage tahap kedua bisa berjalan sesuai target supaya banjir Gedebage bisa teratasi.

Camat Panyileukan, Sri Kurniasih mengapresiasi pada penertiban tersebut demi menegakkan Peraturan Daerah No. 4 Th 2011. Terlebih untuk solusi banjir di wilayah Gedebage supaya cepat teratasi.

Ia pun menambahkan bahwa penertiban ini sudah disepakati kedua belah pihak, antara Satpol PP yang memiliki kewenangan dengan pemilik kios sesuai prosedur yang berlaku melalui sosialisasi beberapa bulan kebelakang.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.