Blog

Pemerintah Ajak Semua Pihak Tangani Limbah Medis COVID-19

BANDUNG-Seiring dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak setahun yang lalu dan juga kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menimbulkan masalah baru terhadap lingkungan. Adanya sampah masker yang termasuk limbah medis harus mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengajak semua stakeholder untuk terlibat dalam menangani limbah medis terutama masker yang berasal dari rumah tangga atau berasal dari masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, peran stakeholder dalam penanganan limbah Covid-19 rumah tangga tersebut mulai dari masyarakat, pemerintah kota dan kabupaten, pemerintah provinsi, fasilitas kesehatan (fasyankes) dan pengelola limbah medis.

“Masyarakat di sini berperan melakukan pemilahan sampah medis dari sumber dengan mengemas sampah medis sesuai prosedur pengawasan penanganan limbah medis Covid-19 rumah tangga,” ujar Prima, Jumat (19/2/2021).

Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan edukasi, melakukan pengumpulan sampah medis ke dalam dropbox yang telah disediakan atau transfer depo. Selain itu, menyusun Mou dengan pihak pengelola limbah B3.

“Pemerintah provinsi sendiri melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, fasyankes dan pengolaimbah medis. Kemudian melakukan pendampingan penanganan limbah medis dan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah medis,” tuturnya.

Untuk Fasyankes, lanjut dia, melakukan pendataan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif yang sedang melakukan isolasi mandiri dan membantu dalam penyediaan transfer depo masker.

Adapun rekomendasi alur dalam pengelolaan limbah medis Covid-19 rumah tangga di wilayah pedesaan yaitu limbah medis Covid-19 dari rumah tangga yaitu masker digunting, dibungkus dan dipisahkan atau bisa juga masker didesinfektan atau dicuci dengan sabun dan digunting. Kemudian dikumpulkan untuk diangkut oleh pihak RT/RW dan desa untuk dikumpulkan di fasyankes. Dari Fasyankes kemudian dikelola oleh pihak ketiga berizin atau dikubur sesuai dengan PermenKLH No P.56/2015.

Sementara itu bagi masker bekas pemakaian orang yang sehat, tambah Prima, masker digunting kemudian didesinfektan dan dikemas. Kemudian diangkut oleh pihak RT/RW dan diangkut kendaraan TPS untuk diproses sebagai sampah rumah tangga. (*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.