Pemusnahan Jeroan Hewan Kurban Ada Aturannya

KOTA BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memusnahkan 369,65 kg jeroan sapi dan domba afkir. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan postmortem hewan kurban di Kota Bandung sampai dengan Senin, 11 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui, limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan akan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat karena menimbulkan bau dan mendatangkan penyakit.
Dikutip dari Tempo.co pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan panduan penanganan limbah hewan lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP).
Mengutip dari laman resmi KLHK, pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan dua metode, yakni pengolahan dan penimbunan.
Jika memilih pengolahan maka isi perut hewan bisa diolah oleh panitia kurban untuk dijadikan kompos. Bila tidak sanggup, limbah isi perut hewan bisa dikirim ke tempat pengomposan.
Begitu pula dengan darah dan bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan dapat ditampung dan diolah menjadi kompos serta pakan ikan dan ternak. Siapkan juga wadah pengiriman jika pengomposan dilakukan di tempat lain.
Sementara itu, jika memilih menimbun limbah hewan kurban maka ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Pertama, gunakan wadah yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan. Kedua, limbah ditimbun di dalam lubang tanah yang berukuran minimal 1 meter kubik.
KLHK juga meminta masyarakat mematuhi tiga prinsip kurban peduli lingkungan, yakni tidak membiarkan limbah tanpa penanganan atau berceceran, manfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin, gunakan material secara tepat guna dan efisien, pastikan area penyembelihan dan penanganan limbah mencukupi sesuai dengan jumlah hewan kurban.
Selain itu, jika area tidak memiliki luas lahan yang cukup, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di tempat lain. (*)
salsa wisata
pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan panduan penanganan limbah hewan lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik
Campa Tour
Alhamdulillah semoga semua aman dan nyaman
BookingToGo
kerennn, sukses terus yaa
Barokah aspal
Terimakasih atas informasinya, sukses selalu
yogjocom
Alhamdulillah semoga semua aman dan nyaman…
yudha
terima kasih infonya sangat bermamfaat