Penataan Sempadan dan Oxbow Dimulai, Upaya Mengembalikan Sungai
KABUPATEN BANDUNG – Satuan Tugas Citarum mulai melakukan penataan oxbow di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (21/6/2022).
Hadir Ketua Harian Satgas Citarum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim, Komandan Sektor 7 Kolonel Kav Sugiono, BBWS Citarum, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Kabupaten Bandung, serta muspika setempat.
Saat itu, tim melakukan pembongkaran beberapa bangunan sekaligus memberikan edukasi warga terkait penertiban oxbow.
Dalam pelaksanaan kegiatan di awali dengan apel gabungan TNI,POLRI, SATPOL PP serta instansi terkait dipimpin Mayjen (Purn) Dedi Kusnadi Thamim.
“Kegiatan hari ini sebagai awal dari penataan dan penertiban di sempadan sungai dan akan berlanjut terus kedepannya sampai sungai mati (oxbow) berfungsi kembali sebagaimana mestinya,” tutur Dedi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 7 pun melakukan sosialisasi kepada warga dan aparat terkait di posko utama Sektor 7 Kampung Bojong Sayang, Desa Rancamanyar, Selasa (14/6/2022).
Komandan Sektor 7 Kolonel Kav Sugiono mengatakan, sungai mati atau oxbow yang ada di Desa Rancamanyar pernah tertangani oleh Perum Jasa Tirta II. Namun vakum sampai saat ini.
“Setelah vakum, kondisi Oxbow kurang tertata karena menjadi tempat pembuangan limbah dengan volume sedimentasi yang besar serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan kembali,”ucapnya.
Sugiono pun memerintahkan Dansub 05 Rancamanyar Peltu Jumain agar melaksanakan sosialisasi dan mendata kepada warga masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai mati atau oxbow sembari menyosialisasikan rencana kegiatan normalisasi Sungai Citarum lama (Oxbow) 2022 ini.
Dansub dan anggota Sub Rancamanyar beserta dinas lingkungan hidup melaksanakan kegiatan sosialisasi normalisasi sungai mati atau Oxbow kepada warga masyarakat sambil menyusuri melihat kondisi Sungai Citarum lama.
“Hasil dari menyusuri Sungai Citarum lama (Oxbow) sebagian besar warga masyarakat yang tinggal di sekitar pinggiran atau bantaran sungai Citarum lama (Oxbow) sudah menyadari dan bukan hak menguasai bantaran sungai yang dipakai sebagai tempat tinggal,”ucapnya.
Namun masih ada sebagian warga masyarakat yang masih mempertahankan tempat tinggalnya di bantaran sungai karena merasa memiliki surat-surat lengkap atas kepemilikan tanah. Selain itu, perlu pendataan ulang oleh pihak-pihak terkait karena banyak bangunan yang melewati batas patok.
Jumain menambahkan, sebelum normalisasi sungai perlu ada sosialisasi dari Pemerintah Daerah sampai dengan yang tingkat yang paling bawah yakni Desa/RW/RT didampingi oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan lain-lain.
“Kami berharap Sungai Citarum lama (Oxbow) yang berada di wilayah Desa Rancamanyar, Desa Cangkuang Wetan dan Desa Cangkuang Kulon dapat terealisasi dengan baik,”ucapnya.(*)
No Comment