Penertiban Bangunan Liar, Sektor 22 dan Tim Tegaskan Selalu Tertib Aturan
KOTA BANDUNG – Mengenai penertiban bangunan liar yang ada di bantaran Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Dansektor 22 melalui Bamin Sektor Serma Agung Setia Purnama mengatakan, Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama Satpol PP dan unsur OPD lainya juga BBWS Citarum sudah melakukan pekerjaan yang sesuai dengan SOP dan tahapan Aturan yang berlaku.
“Yaitu mulai dari sosialisasi, surat pemberitahuan, surat peringatan 1,2 dan 3, mediasi dengan pendamping hukum masyarakat terkait (LBH) dan memberikan solusi berupa Rusunawa Rancacili serta bantuan tenaga untuk pindahan dan akomodasi lainnya berupa karung, dan lainnya,” kata Agung kepada awak media di Posko 22 jl Suryalaya 9 Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).
Agung menambahkan, bahwa pihak Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah memberikan jarak waktu yang cukup sebagai persiapan warga terdampak untuk menyiapkan segala sesuatunya.
Di lapangan Satgas Citarum Harum Sektor 22, bertugas atas dasar payung hukum Perpres 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum, permen 28 PUPR RI Tahun 2015, Pergub 27 Tahun 2021 dan Perda No 9 2019 tentang K3.
Sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Satgas Citarum Harum, Sektor 22 lebih mengutamakan kedaulatan rakyat, sebagai dasar dari TNI Manunggal Rakyat. Bahwa penertiban bangunan liar merupakan salah satu tindakan mitigasi, yaitu mencegah warga larut dalam bahaya bencana yang diakibatkan sungai.
“Sejauh ini Sektor 22 bersama tim telah melakukan penataan sempadan sungai di beberapa lokasi. Sejauh ini mereka kooperatif, itu artinya warga paham akan statusnya dan kegiatan terlaksana secara humanis dan kondusif,”ucapnya.
No Comment