Dilkutip dari instagram resmi Dinas Kehutanan Jabar @dishut_jabar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat @epi_kustiawan menanam pohon dalam acara Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai (GNPDAS) 2021 sekaligus memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2021 di Aula Balai Desa Cikande, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam acara tersebut turut dihari oleh Plt. Asisten Daerah III Provinsi Jawa Barat sekaligus mewakili Gubernur Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Boy Iman Nugraha, dan Chief Marketing ad Corporate Communication Officer PT. Sicepat Ekspress Indonesia Wiwin Dewi Herawati.
Untuk diketahui, Hari Menanam Pohon Indonesia merupakan salah satu hari pendting di Indonesia.
Dilansir dri tirto.id Hari Menanam Pohon Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008 tentang “Hari Menanam Pohon Indonesia”, terdapat Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon. Tepatnya pada 28 November 2007. Aksi tersebut dilaksanakan di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dibuka oleh aksi yang disebutkan di atas, kemudian bulan berikutnya, yakni Desember 2007, ditetapkan sebagai “Bulan Menanam Nasional”. Kala itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi serta deforestasi hutan, hingga kerusakan lingkungan lainnya.
Oleh karena itu, di tahun 2008, Presiden melalui surat keputusannya merasa perlu ditetapkannya hari menanam pohon berskala nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka menyinambungkan kegiatan sebelumnya. Selain itu, juga mengenalkan pada masyarakat perihal gerakan tanam dan memelihara pohon.
Akhirnya, melalui surat itu juga, tanggal 28 November pun ditetapkan sebagai “Hari Menanam Pohon Indonesia”. Landasan Hukum Sebelum membahas landasan hukum peringatan hari tanam lingkup nasional, Keppres mencantumkan Pasal 4 ayat 1 UUD RI Tahun 1945. Bunyi terkait ayat tersebut adalah “Presiden Republik Indonsia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”.
Oleh sebab itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu menjabat berhak mengeluarkan keputusan, salah satunya menetapkan hari peringatan penanaman pohon.
Berikut ini landasan hukum peringatan yang termuat pada diktum-diktum Keppres No 24 Tahun 2008:
Pertama: Tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia Kedua: Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur. Ketiga: Tanggal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, merupakan awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia. Keempat: Kegiatan menanam pohon sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, dilanjutkan dengan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional. Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan diktum-diktum di atas, kita dapat melihat bahwa 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dan tidak dijadikan sebagai hari libur. Selain itu, bulan Desember ditetapkan sebagai Bulan Menanam Nasional. Surat tersebut diluncurkan di Jakarta pada 21 Oktober tahun 2008. Oleh karena itu, hari peringatan penanaman pohon nasional ini resmi ada sejak tanggal tersebut.(*)
No Comment