28 August | Umum | Administrator
Blog
BANDUNG-Kelompok Kerja Penanganan Lahan Kritis PPK Satgas Citarum Harum telah melakukan revisi Rencana Aksi untuk 2021-2025. Hal tersebut telat tertuang dalam dokumen yang tertuang dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019 – 2025.
“Mengalokasikan sebagian dana bantuan bank dunia dapat dialokasikan untuk penanganan lahan kritis luar kawasanhutan dalam menangani lahan kritis di luar kawasan hutan harus lebih banyak menggunakan local wisdom: urus lembur, panceg dina galur, akur jeung dulur,”ucapnya.
No Comments
Post a Comment
Cancel Reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
No Comment