Pokja Penanganan Limbah Domestik PPK DAS Citarum Capai Target
BANDUNG- Pokja Penanganan Limbah Domestik PPK DAS Citarum pada tahun 2019 dan 2020, capaian pelaksanaan renaksi sudah sesuai dengan target akumulatif sebesar 2,31% di tahun 2020, karena target sudah disesuaikan dengan refocussing anggaran akibat penanganan pandemi Covid-19 Jawa Barat. Sebanyak 8.200 Kepala Keluarga telah diintervensi selama 2020 sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 6.790 KK. Adapun target 2021 yaitu sebanyak 125.390 KK.
Untuk diketahui 648.603 KK Penduduk di sepanjang DAS Citarum masih BABS (buang air besar sembarangan) tersebar di 795 desa. Sisanya 2.865.946 KK Penduduk Bebas BABS tersebar di 448 desa. Dengan masih adanya penduduk yang BABS menghasilkan 94.084 kg/hari BOD dari penduduk yang masih BABS.
Ketua Pokja Penanganan Limbah Domestik Satgas Citarum Harum Boy Iman Nugraha mengatakan, untuk mengatasi masih adanya warga yang BABS pihaknya melalukan upaya fisik maupun non fisik yang dilakukan pokja maupun TNI.
“Untuk kegiatan fiisik pada tahun 2019, tercatat pembuatan tangki septik komunal dengan kapasitas 10 KK, IPAL komunal dengan kapasitas 100 KK, dan tangki septik individu. Jumlah peningkatan KK Terlayani Akses Layak Sanitasi di DAS Citarum adalah 7.030. Sementara itu, pada tahun 2020 dilakukan kegiatan fisik yang sama untuk menangani 5.700 KK, sehingga bila diakumulasikan, sampai dengan tahun 2020, sudah menangani 12.730 KK,”ujar Boy, Senin (8/2/2021).
Sementara, kegiatan fisik yang dilakukan oleh sektor TNI dalam rangka menangani air limbah domestik adalah membuat sanitasi komunal sebanyak 150 unit pada tahun 2019 dan sebanyak 318 unit pada tahun 2020. Mereka juga membuat tangki septik komunal sebanyak 111 unit pada tahun 2019 dan sebanyak 113 unit pada tahun 2020.
Untuk kegiatan non fisik yang sudah di lakukan kelompok kerja untuk menangani air limbah domestik di DAS Citarum adalah agenda sosialisasi dan edukasi untuk memicu STBM 5 pilar sebanyak 1 kali di tahun 2019 dan 1 kali di tahun 2020. Lebih jauh, Boy menuturkan, pada Dokumen Review Renaksi yang terbaru target beban pencemar yang perlu diturunkan 94.084 kg/hari BOD, sedangkan target pembangunan penanganan air limbah domestik di DAS Citarum pada tahun 2024 adalah 100% sanitasi layak.
“Dalam dokumen Review Renaksi telah disampaikan bahwa beban pencemaran BOD di Sungai Citarum berdasarkan data baseline tahun 2019 adalah sebesar 94.084 kg/hari BOD, yang berasal dari penduduk yang masih berperilaku BABS (buang air besar sembarangan) di wilayah DAS Citarum. Dengan demikian, dalam Renaksi PPK DAS Citarum, target penurunan beban pencemaran yang digunakan adalah sebesar 94.084 kg/hari,”kata Boy.
Berdasarkan pola penanganan permasalahan limbah domestik di Citarum, maka pada dokumen revisi renaksi ini ada penyesuaian target capaian outcome penanganan Limbah Domestik, yang semula pada Renaksi 2018/2019 dituntaskan hingga tahun 2022, digeser pencapaiannya menjadi tahun 2024. Selain itu yang semula targetnya sebanyak 200.000 KK BABS, diperluas menjadi sebanyak 648.603 KK BABS.
“Target pembangunan penanganan air limbah domestik di DAS Citarum pada tahun 2024 adalah 100% sanitasi layak. Target tersebar pada 795 Desa/Kelurahan yang belum terakses infrastruktur sanitasi layak. Dari 795 Desa/Kelurahan atau sebanyak 2.352.098 Jiwa yang masih BABS, akan ditangani melalui pembangunan Infrastruktur dan stimulan STBM,”ucapnya.
Tingginya kontribusi beban pencemar dari air limbah domestik, akan mempengaruhi keberhasilan atau pencapaian target penurunan beban pencemar. Maka dari itu perbaikan kualitas Sungai Citarum diperlukan strategi, program dan rencana aksi komprehensif yang meliputi aspek kebijakan, kelembagaan, infrastruktur fisik dan sosial budaya masyarakat.
Adapun strategi penanganan air limbah domestik secara fisik yaitu SPALD-S (Sistem Pengelolaan Air Limbah Secara Setempat) adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. SPALD-S akan dibangun pada wilayah dengan jumlah KK yang masih BABS > 100 KK dan Kepadatan penduduk < 150 jiwa/Ha, serta kriteria lain menurut PermenPUPR No 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Yang kedua, SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Secara Terpusat) adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. SPALD-T akan dibangun pada wilayah dengan jumlah KK yang masih BABS > 100 KK dan Kepadatan penduduk >150 jiwa/Ha, serta kriteria lain menurut PermenPUPR No 4 tahun 2017.
“Ketiga, Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat,”kata dia.
Dia menambahkan, kegiatan non fisik dalam penanganan permasalahan limbah domestik di DAS Citarum adalah menyusun peraturan tingkat daerah mengenai larangan air limbah rumah tangga masuk ke sungai tanpa pengolahan. Sosialisasi peraturan mengenai larangan air limbah rumah tangga masuk ke sungai tanpa pengolahan. Pemberdayaan masyarakat pengelola IPAL komunal skala kecil. Memperkuat kelembagaan pengelola IPAL domestik. Penerapan peraturan tentang perizinan perumahan (menengah dan real-estate) dikaitkan dengan kewajiban untuk membangun dan mengoperasikan IPAL komunal. Pengawasan penaatan perumahan (menengah dan real-estate) terhadap baku mutu air limbah domestik.(*)
No Comment