Blog

Ratusan Ton Kotoran Hewan Cemari Citarum Setiap Hari, DKPP Jabar Siapkan Upaya

KOTA BANDUNG-Ratusan ton kotoran hewan berpotensi mencemari Sungai Citarum setiap harinya. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memaparkan, berdasaran roadmap Rencana Aksi Pengendalian dan Pencemaran dan Kerusakan Das Citarum Pokja Limbah Peternakan, beban pencemaran limah peternakan yang perlu diturunkan di Sungai Citarum berada di 10 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi. Namun wilayah yang berada dekat dengan aliran sungai berada di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Bekasi.

Kepala Dinas DKPP Jabar Jafar Ismail yang tergabung dalam Pokja Penanganan Limbah Industri dan Limbah Ternak PPK DAS Citarum mengatakan, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar limbah peternakan sampai saat ini belum terdata secara detail. Namun berdasarkan perhitungan awal pada roadmap tersebut, Jumlah ternak yang berpotensi menimbulkan pencemaran di 3 Kabupaten berdasarkan Data Populasi Ternak Tahun 2019 yaitu ternak sapi perah 32.714 ekor, sapi potong 20.338 ekor, kerbau 146 ekor, kuda 659 ekor, kambing 15.214 ekor, domba 69.632 ekor,babi 187 ekor, ayam kampong 325.361 ekor, ayan petelur 20.351 ekor, ayam pedaging 1.023.256 ekor dan itik 95.987 ekor.

“Ternak ruminansia besar seperti sapi dan kerbau diasumsikan jumlah kotoran yang diproduksi sebanyak 7% dari berat badan, jadi kalo 1 ekor ternak dengan obot 250 kg sekitar 17,5 kg dikali misalnya jumlah populasi sapi perah di 3 kabupaten 32.714 ekor, maka produksi kotorannya sekitar 572 ton, sapi potong 335 ton, dan dari ternak lainnya seperti kambing, domba, ayam dan itik. Banyak sekali potensi limbahnya,”ujar Jafar, Selasa (28/9/2021).

Namun, berdasarkan perhitungan dari Tenaga ahli Das Cirarum, beban pencemaran dari limbah peternakan yang masuk ke Sungai Citarum dari Limbah Peternakan Sapi yaitu sebesar 3.098,24 kg BOD/hari ; 10.123,67 kg COD/hari; 7,38 kg Total N/hari dan 1,62 kg Toral P/hari.
“Data ini menjadi acuan pada Rencana Aksi Limbah Peternakan dan ditetapkanlah jumlah ternak yang harus diintervensi dari Tahun 2019 sampai 2025 adalah sebanyak 53.052 ekor yang disetarakan dengan limbah kotoran sapi,”ujar dia.

Jafar menuturkan, kotoran hewan itu berbahaya jika terus menerus dibuang ke sungai meski itu organik.

Untuk diketahui Kotoran Hewan (KOHE) mengandung bakteri yang cukup berbahaya terutama bagi kesehatan manusia yaitu mengandung bakteri Escherichia Coli dan salmonella sp dapat menimbulkan penyakit pada pencernaan.

“Para peternak sebetulnya sudah diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang pengolahan limbah kotoran ternak, namun beberapa diantaranya masih kurang motivasi dan sulitnya merubah sikap dan prilaku untuk tidak membuang lagi limbah kohenya ke sungai atau selokan yang akan mengalir ke sungai,”ujar Jafar.

Menurut dia, sebagian peternak sudah ada yang melakukan pengolahan limbah kotoran ternak (kohe) bahkan ada yang sudah menjadi usaha seperti di Kabupaten Bandung diantaranya Kelompok Taruna Mukti yang sudah memiliki sertifikasi organik dan sudah memiliki pangsa pasar.

Di Kabupaten Bandung Barat pun misalnya di Kampung Areng banyak yang memanfaatkan limbah kohe untuk Biogas untuk bahan bakar rumah tangga (memasak) dan juga vermikomposing (media cacing) dan media tanaman.

“Namun sebagian peternak lagi masih ada juga yang membuang ke selokan yang mengalir ke sungai seperti di lembang hingga mencemari sumber air yang diolah oleh PDAM Kota Bandung, alasannya karena tidak memiliki lahan untuk melakukan pengolahan, bila memproduksi banyak tidak mempunyai pasar untuk menjual pupuknya, tidak punya sarana dan prasanana pengolahan seperti IPAL, dan lainnya,”katanya.

Adapun upaya yang telah dilakukan, kata Jafar, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota senantiasa berupaya untuk melakukan fasilitasi dalam penanggulangan pencemaran Das Citarum ini baik secara fisik bantuan sarana dan prasarana maupun non fisik.
Kepada para peternak setiap tahun dialokasikan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana, pembinaan seperti sosialisasi, pelatihan teknis, bimbingan teknis dan lainnya. Selain itu juga sudah mempertemukan para peternak atau pengurus koperasi dengan Kementerian Perdagangan, Kemenetrian Lingkungan Hidup, BUMN, swasta dan perbankan untuk berkolaborasi melaksanakan kegiatan pengolahan limbah kotoran hewan dalam upaya pengendalian pencemaran DAS Citarum.
“Untuk memotivasi peternak diantaranya pada tanggal 2 September 2021 lalu telah dilaksanakan Launching Pemasaran Perdana Pupuk Organik KPBS Pangalengan ke Lembaga Pemerhati Lingkungan Leuwi Keris Hejo oleh Bapak Gubernur Jawa Barat,”papar dia.
Dari launching tersebut diharapkan ke depan para peternak tidak lagi membuang limbahnya ke sungai tetapi harus diolah karena kini sudah ada pangsa pasar yang siap membeli, namun masih perlu pendampingan baik dari Pusat, Provinsi dan Kaupaten untuk legalitas produk pupuk yang diedarkan harus bersertifikat organik dan memiliki ijin edar. Selain itu juga perlu adanya peningkatan subsidi pupuk organik atau penyerapan pupuk organik dari peternak oleh pemerintah dan program penggunaan pupuk organik di sektor pertanian serta mengurangi penggunaan pupuk buatan.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.