Renaksi Jadi Rujukan Bersama Penanganan Sungai Citarum
BANDUNG-Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi Rofi Alhanif mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama PPK Satgas Citarum Harum yang telah menuntaskan revisi rencana aksi (Renaksi) yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019 – 2025.
“Kami senang dengan adanya Revisi Renaksi ini karena ini bukti bahwa memang kita menerapkan manajemen respon dalam mekanisme program ini,”ujar dia dalam Sosialiasasi Renaksi, Kamis (26/8/2021) .
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menekankan bahwa penanganan DAS Citarum tidak hanya bicara sungai dan badan air, tapi tentunya sangat luas. Pengalaman tiga tahun terakhir mengelola DAS itu harus komprehensif tidak bisa sendiri dan tidak bisa parsial.
“Contohnya DAS Citarum ada sub besarnya bagaimana mengatasi pencemaran air, bagaimana tangani banjir dan kekeringan. Kalau kita lihat penyebabnya ini ada enam yaitu limbah, sampah, sedimentasi, land subsidence, berkurangnya lebar sungai dan catchement area terganggu,”kata dia.
“Isu ini harus kita tangani bersama,”lanjut dia.
Dengan kompleksitas isu tersebut, kata Rofi, bahwa pada Perpres No 15/2018 ada 23 KL dan Pemda diberi tugas dan peran dalam mendukung penanganan DAS Citarum.
“Jadi bukan tugas satgas atau Pokja ini adalah tugas bersama di kementrian/lembaga,”tutur dia.
Diakui dia, pandemi mempengaruhi program Citarum yang telah diset selama tujuh tahun hingga 2025.
“Renaksi yang sudah direvisi sudah jelas dalam perpres jadi rujukan pemda dan KL untuk rencana tahunan. Renaksi ini memilki kekuatan yang mengikat untuk KL dan pemda, untuk jadi rujukan kegiatan,”tutur Rofi.
Diakui Rofi,memang harus ada evaluasi karena masih ada yang belum terintegrasi dengan kegiatan KL.
“Mohon sekali lagi dilihat rencana aksi apa peran KL dan pemda. Kami lihat banyak kegiatan KL dan lembaga namun agak sulit menglink dengan rencana aksi. Mari memetakan mana yang sudah dan terlewat. Karena kegiatan ini semacam memasang puzel perbaiki kegiatan di DAS Citarum,”tuturnya.
“Mudah-mudahan jadi momentum bersama. Menjadikan Renaksi ini jadi rujukan bersama,”ucap dia.
Dia menambahkan, secara sederhana apa yang akan dicapai dalam 7 tahun kedepan berdasarkan Perpres 15/2018 dalam 7 tahun ini sudah jelas. Kualitas air terukur 2019-2025 dengan target mutu air kelas II yang dapat digunakan sebagai sarana rekreasi, perikanan, peternakan, perairan dan mengairi tanaman.(*)
No Comment