Blog

Revisi Renaksi Citarum Harum, Sekretariat Gelar Sosialisasi Guna Menyamakan Pemahaman Bersama

BANDUNG-Sekretariat Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum (Satgas PPK DAS Citarum) menyelenggarakan, sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019 – 2025, secara hibrid dari Command Center Satgas PPK CItarum Harum dan virtual, Kamis (26/8/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov Jabar Taufiq Budi Santoso, Ketua Harian Satgas PPK CItarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Kordinaor Maritim dan Investasi Rofi Alhanif, perwakilan kelompok kerja, sektor-sektor TNI dan Tim Ahli Satgas PPK Citarum Harum.

Taufiq mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum memandatkan Gubernur Jawa Barat sebagai komandan satuan tugas untuk menetapkan rencana aksi.

“Berdasarkan mandat tersebut, gubernur membentuk kelompok kerja (pokja) melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep1304-Dlh/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Das Citarum Dan Menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (Das) Citarum 2019-2025,”kata Taufiq dalam sambutannya.

Pada tahun 2020, lanjut Taufiq, terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perubahan besar terutama pada aspek perekonomian di seluruh dunia.

“Perubahan ini mempengaruhi keberjalanan implementasi dalam rencana aksi dan menyebabkan realokasi dan refocusing anggaran besar-besaran pada tahun 2020 baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,”tutur dia.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (Renaksi PPK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum perlu direview atau kaji ulang guna menyesuaikan anggaran serta sumber daya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Dalam upaya kaji ulang tersebut, komandan satgas telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 614/Kep 565-Dlh/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep1304-Dlh/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

“Revisi Renaksi PPK DAS Citarum diantaranya dilakukan terhadap kebijakan, program dan target outcome, kegiatan dan target output, cakupan dan prioritas lokasi penanganan, indikasi dan sumber pendanaan, tata kelola kelembagaan, serta mekanisme monitoring, evaluasi dan pelaporan,”ucap dia.

Dokumen revisi renaksi PPK DAS Citarum yang dituangkan dalam payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019 – 2025, perlu disosialisasikan kepada setiap pokja dan stakeholder yang berkaitan dengan rencana aksi PPK DAS Citarum ini.

“Dokumen Revisi Renaksi PPK DAS Citarum selanjutnya digunakan sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan untuk berbagai stakeholder dalam rangka pencapaian target Citarum Harum Juara tahun 2025,”tutur dia.

Diharapkan, tambah Taufiq, dengan revisi Renaksi tersebut dapat meningkatkan pemahaman terhadap subtansi Revisi Renaksi PPK DAS Citarum. “Diharapkan juga Renaksi sebagai acuan PPK sesuai tugas dan peran dari masing-masing. Semoga terus berjalan baik,”ujar dia.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.